Contoh Kasus Sosial Atas
JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara
kepada Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49). Majelis hakim yang diketuai
Gusrizal dalam sidang di ruang sidang utama PN Jaksel menilai terdakwa Malinda
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan
pencucian uang yang didakwakan kepadanya."Menjatuhkan hukuman pidana
kepada terdakwa Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo hukuman penjara selama
delapan tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah," kata Ketua Majelis
Hakim Gusrizal membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu
(7/3/2012).
Hakim menilai seluruh
dakwaan yang dikenakan kepada mantan Relationship Manager Citibank itu terbukti
secara sah dan meyakinkan. Empat dakwaan yang dikenakan kepada Malinda terdiri
atas dua dakwaan terkait tindak pidana perbankan, yaitu dakwaan primer Pasal 49
Ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10
Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta dakwaan subsider pertama,
Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU No 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No
10/1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Malinda juga dianggap
terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian sebagaimana disebutkan
dalam dakwaan subsider kedua Pasal 3 Ayat (1) Huruf b UU No 15/2002 sebagaimana
telah diubah dengan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal
65 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider ketiga Pasal 3 UU No 8/2010 tentang
Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal
65 Ayat (1) KUHP.Putusan majelis hakim berselisih lima tahun dengan tuntutan
jaksa. Hal yang meringankan terdakwa dalam pertimbangan hakim adalah terdakwa
masih memiliki anak-anak yang membutuhkan asuhan orangtua. Sementara itu, hal
yang memberatkan, antara lain, adalah Malinda dianggap berbelit-belit dalam
menyampaikan keterangan di persidangan. (Sumber : kompas.com)
Ruangan sel lengkap
dengan tempat tidur, pendingin udara, serta closet duduk, tersedia. Ada juga
fasilitas salon untuk memanjakan diri dan merawat tubuh yang disediakan bagi
para warga binaan yang memang seluruhnya berjenis kelamin perempuan itu.
Tarifnya pasti lebih mahal dari salon biasa. Hal itu karena salon tersebut berada di rutan dan hanya satu-satunya. Untuk perawatan creambath saja, warga binaan harus merogoh kocek sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Itu pun belum termasuk tip untuk pegawai salon yang juga merupakan warga binaan.
Tarifnya pasti lebih mahal dari salon biasa. Hal itu karena salon tersebut berada di rutan dan hanya satu-satunya. Untuk perawatan creambath saja, warga binaan harus merogoh kocek sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Itu pun belum termasuk tip untuk pegawai salon yang juga merupakan warga binaan.
Terpidana kasus
pembobolan Bank Citibank, Malinda Dee. Ia kerap menggunakan jasa salon
tersebut. Hukuman penjara tidak membuat Melinda berhenti merawat dan memanjakan
dirinya. Selain Melinda, para koruptor perempuan berduit lainnya juga sering
berkunjung ke salon yang berada di lantai dua itu.Di dalam penjara, para
tahanan berduit khususnya para perempuan koruptor, tidak akan kehilangan
kehidupan sebagai Nyonya Besar. Beberapa tahanan pun bisa dijadikan budak bagi
para pemegang uang. Mereka disebut taping alias tahanan pendamping.
Para taping tersebut
siap 24 jam melayani sang majikan, seperti mencuci baju, menyediakan makan,
menggantikan giliran kerja bakti, dan lain sebagainya. Taping itu dibayar
sesuai dengan tarif yang telah disepakati, ksiarannya Rp500 ribu hingga jutaan
rupiah."Tergantung majikannya, kalau yang kerja sama koruptor itu dikasih
gede gajinya. Kadang ada yang memperkerjakan tapingnya lebih dari satu,"
ujar seorang warga binaan Rutan Pondok Bambu.Jika para koruptor atau tahanan
kaya lainnya tidak berselera mengonsumsi makanan yang disediakan pihak rutan,
ia bisa menyuruh para taping membeli makanan di kantin di Rutan Pondok
Bambu.Masakannya pun tak kalah dengan restoran mewah. "Kalau mau makanan
yang lain di luar sana, mereka (tahanan berduit) langsung telefon minta
dibawain makanan. Biasanya dititip ke penjaga depan," ungkapnya. (Sumber:
okezone.com)
Contoh Kasus Sosila Bawah
KLATEN – Hidup di dalam penjara sudah
tiga bulan dijalani Kasino sebut saja nama nya. yang sudah dikaruniai empat
orang anak, ini ditangkap polisi lantaran mencuri celana dalam (celdam) dan BH
milik DJ, wanita mantan teman kumpul kebonya.
Lelaki berusia 39 tahun itu kini menjadi pesakitan di Pengadilan klaten. Di hadapan mejelis hakim pada sidang, Selasa (14/05/13), Samsu hanya tertunduk lesu ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) nette Nofiza Wallad melontarkan dakwaan. Samsu dinilai telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sehingga diancam hukuman penjara selama 5 tahun. “Terdakwa merugikan korban senilai kurang lebih Rp550 ribu,” kata Efni.
Lelaki berusia 39 tahun itu kini menjadi pesakitan di Pengadilan klaten. Di hadapan mejelis hakim pada sidang, Selasa (14/05/13), Samsu hanya tertunduk lesu ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) nette Nofiza Wallad melontarkan dakwaan. Samsu dinilai telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sehingga diancam hukuman penjara selama 5 tahun. “Terdakwa merugikan korban senilai kurang lebih Rp550 ribu,” kata Efni.
Menanggapi dakwaan ini, kuasa hukum Samsu, Hotma Sitompul, langsung
melayangkan keberatan. “Surat dakwaan kabur mengenai nilai kerugian. Sepotong
celana dalam yang hilang dan sepotong bra warna hijau senilai Rp550. Dari mana
JPU tahu harga celana dan BH tersebut, apakah menduga-duga atau asal tebak.
Apakah DJ dapat menunjukkan bukti pembayaran?”ungkap Hotma yang disambut senyum
simpul pengunjung .Dalam kesempatan itu, Hotma menyerahkan surat permohonan
kepada majelis hakim agar terdakwa bisa ditahan luar (pengangguhan penahanan)
mengingat masih mempunyai tanggungjawab terhadap keluarga.
Persidangan ini menyita perhatian publik
mengingat kasus yang dihadapi kasino terbilang unik. Ia dilaporkan oleh korban
Ny Dj, 36, teman kumpul kebonya. Namun baru dua bulan hidup bersama, terdakwa
yang mengena DJ lewat Facebook itu, memilih untuk pergi setelah kerap terlibat
pertengkaran dengan perempuan TKW tersebut. Rupanya saat pergi, kasino sempat mengambil
satu celana dalam dan sebuah BH milik korban.Beberapa hari berpisah, terdakwa
tak bisa menahan rindu dengan Dj sehingga ia pun kembali berniat menemui wanita
tersebut di Jalan solo klaten 13 may 2013 lalu. Namun sesampainya di tempat itu,
kasino langsung digelandang ke klaten oleh polisi yang membekuknya di tempat
tersebut. Aksi penangkapan dipicu laporan korban atas pencurian yang dilakukan
kasino terhadap pakaian dalam miliknya
kasino sendiri membantah telah mencuri.
Kedua barang tersebut diketahui ada di dalam tasnya saat hendak berkemas untuk
kembali ke pabrik. Ketika ia ingin mengembalikan, malah ditangkap.
Sementara itu, Ny. Dj
mengungkapkan ulah terdakwa melakukan pencurian bukan sekali ini saja
dilakukan. “Yang hilang bukan hanya celana dalam dan BH tapi juga pakaian
tidur, kerudung, dalaman kerudung dan lainnya,” katanya malu-malu usai
sidang.
Menurutnya, dia tidak akan melaporkan kasus ini ke polisi jika hanya kehilangan satu kali. Tetapi karena sudah berkali-kali, maka Ny. Dj terpaksa melaporkan ke polisi. (Sumber : http://jawatengahmag.blogspot.co.id)
Menurutnya, dia tidak akan melaporkan kasus ini ke polisi jika hanya kehilangan satu kali. Tetapi karena sudah berkali-kali, maka Ny. Dj terpaksa melaporkan ke polisi. (Sumber : http://jawatengahmag.blogspot.co.id)
Tabel perbandingan
NO
|
Macam-macam
|
Sosial Atas
|
Sosial Bawah
|
1
|
Jenis Pidana
|
Pencucian Uang nasabah Bank Citibank
|
Pencurian Pakaian Dalam
|
2
|
Nama
|
Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49).
|
Samsu atau Kasino (39)
|
3
|
Jumlah Korban
|
Pihak bank dn nasabah bank citibank
|
1
|
4
|
Kerugian (materil atau imateril)
|
Merugikan Nasabah dan Pihak Bank
|
Materil: Rp550.000
|
5
|
Perilaku Aparat
|
hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah
|
Jaksa penuntut umum menuntut samsu atau kasino hukuman penjara selama 5
tahun.
|
6
|
Fasilitas
|
Ruangan sel lengkap dengan tempat tidur, pendingin udara, serta closet
duduk, tersedia. Ada juga fasilitas salon untuk memanjakan diri dan merawat
tubuh yang disediakan bagi para warga binaan yang memang seluruhnya berjenis
kelamin perempuan itu
|
Seperti pada umunya
|
Analisis Sosiologis.
Didalam analisis ini
saya dapat menyimpulkan bahwa ada perbandingan yang signifikan terhadap kedua
kasus tersebut terlihat hukum di indonesia sangat lemah ibarat kata “tumpul ke
atas namun tajam ke bawah” . pemerintah masih enggan menghukum orang yang
jelas-jelas menghabiskan uang rakyat dan merugikan negara seharusnya di hukum
seberatnya-beratnya namun malah di enakkan dalam proses hukumnnya.
sedangkan dari
rakyat kecil yang sama sekali tidak merugikan negara malah dihukum tanpa
melihat dari sisi kenyataan dan keadilan seakan-akan jaksa dan aparat penegak
hukum dan pemerintah tidak melihat hal tersebut dan menganggap remeh dan tak
berguna untuk masalahnya lebih di bereskan beda jauh dengan koruptor dan
tikus-tikus berdasi yang walaupun dihukum masih bisa jalan-jalan ataupun
menikmati fasilitas mewah.
sebelumnya mohon maaf tulisan paragrafnya masih kurang rapi dan analisis sosiologi kurang lebih mendalam mengupasnya.terimakasih
BalasHapusSelain tulisannya kurang rapi, (karena bentuk hurufnya tidak sama dan kanan kirinya berantakan), analisis Anda juga kurang tajam, tidak menganilisis kasus-kasus di atas, tetapi hanya secara umum sehingga terkesan tergesa-gesa. Silakan diperbaiki
BalasHapussudah diperbaiki bu .
BalasHapusNilai 70
BalasHapus