Minggu, 08 November 2015

Undang-undang Pornografi dengan paradigma Perubahan Sosial dan Perubahan Hukum

Perubahan pola perilaku masyarakat dipengaruhi adanya 2 faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal, faktor internal itu sendiri adanya penemuan-penemuan baru. Berubahnya perilaku masyarakat dipengaruhi dengan kemajuan teknlogi, yang salah satunya media hanphone yang bisa mengakses tontonan dari yang tidak selaras dengan nilai-nilai Islam, seperti pornografi. Pergeseran nilai ini tidak bisa di hindari,dulu yang dilarang, sekarang menjadi sesuatu yang dianggap biasa saja. Faktor eksternal salah satunya adalah munculnya budaya baru dari luar, pergaulan bebas dan bahkan ada kecenderungan punya anak di luar nikah pun dianggap biasa-biasa saja sikap masyarakat demikian sangat memprihatinkan

Dengan demikian ketika para pendukung moral meneriakkan pornografi, sebagian besar masyarakat kita cuek, acuh tak acuh, atau tidak peduli. Sebagian masyarakat berontak akan adanya UU pornografi. Mereka menganggap UU ini akan mendiskriminasi pihak perempuan, serta menyebabkan disintegrasi. UU Antipornografi substansinya cenderung mencampuri urusan pribadi. ketika pendidikan seks diberikan secara tepat, maka ancaman pornografi bukanlah sesuatu yang menakutkan. Proteksi yang terlalu berlebihan dalam pemilihan yang bersifat pribadi, merupakan cara pendidikan yang hanya berlaku untuk anak-anak
Sebagian masyarakat menyuarakan kata setuju akan pengesahan UU pornografi ini, guna mengurangi keresahan masyarakat akan beredarnya situs-situs porno secara bebas, mengantisipasi maraknya tindak asusila pada usia anak-anak, dan melindungi moral generasi bangsa. Pornografi di Indonesia adalah ilegal, namun penegakan hukumnya lemah dan interpretasinya pun tidak sama dari zaman ke zaman.Seiring kecanggihan teknologi situs-situs pornografi yang dulunya bisa disensor sekarang bisa dilihat tanpa ada hambatan. Kecanggihan yang tidak bisa ditangani oleh pemerintah ini menimbulkan keresahan pada masyarakat. Maka sekitar tahun 2000 pemerintah berinisiatif untuk membuat RUU APP. Tanggapan pemerintah akan hal ini membuktikan bahwa hukum  itu sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat dengan salah satu ciri hukum itu menyesuaikan diri pada perubahan sosial. Namun pada UU ini juga ditemukan bahwa pemerintah tidak hanya merespon tetapi juga menciptakan RUU APP yang tujuannya untuk mengantisipasi masalah pornografi di masa yang akan datang. Dalam hal ini juga muncul paradigma hukum sebagai alat rekayasa sosial
Proses pembuatan UU pornografi ini berlangsung lama, dan panjang. Pembahasan RUU APP di mulai tahun 1997 di DPR :
a.       Isi draf RUU APP pertama,diajukan pada tanggal 14 februari 2006 yang berisi 11 bab dan 93 pasal
b.      Pada draf kedua, beberapa pasal yang kontroversial di hapus, sehingga tersisa 82 pasal dan 8 bab. Diantara pasal yang di hapus adalah pembentukan badan antipornoagrafi dan pornoaksi. Selain itu, rancangaa juga mengubah definisi pornografi dan pornoaksi. Karena definisi ini di permasalahkan , maka di setujui untuk menggunakan definisi pornografi. Definisi pornoaksi pada draf ini ialah, upaya untuk mengambil keuntungan, baik dengan memperdagangkan atau mempertontonkan.
c.       Draf ke tiga, draf yang dikirimkan oleh DPR kepada Presiden pada 24 Agustus 2007, RUU ini tinggal terdiri dari 10 bab 52 pasal. RUU APP pun di ubah menjadi RUU Pornografi. Pada September 2008, Predisen menugaskan Menteri Agama, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan untuk membahas RUU ini bersama DPR.
Finalnya dalam draf  ini adalah di sahkan pada 23 September 2008, RUU Pornografitinggal terdiri dari 8 bab dan 44 pasal.

Meskipun UU pornografi sudah di sahkan pada tanggal 23 September 2008, tetapi masih banyak yang terjadi kontroversi dengan UU pornografi ini. Ada salah satu yang berpendapat bahwa UU ini mengandung atau memuat kata-kata yang ambigu, tidak jelas, dan bahkan tidak bisa dirumuskan secara absolut.

Pasal yang yang menunjukan kata-kata ambigu disini adalah
Bab I, pasal 1, ayat 1 : yang membangkitkan hasrat seksual
Bab II, pasal 6 :Setiap orang di larang atau menyimpan produk pornografi. Larangan memiliki atau menyimpan, tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan , memiliki, atau menyimpan barang pornografi ini hanya dapat di gunakan ditempa atau lokasi yang telah disediakan
Pasal 8 :Setiap orang di larangan atas persetujuan dirinya sendiri menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Ketentuan ini maksudnya, jika pelaku di paksa dengan ancaman atau diancam di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, di bujuk atau di tipu daya, atau di bohongi oleh orang lain, pelaku tidak dipidana.
Pasal 14 :Pembuatan,penyebarluasan, dan  materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan .
Pasal 21 :Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Semua pasal itu adalah ketentuan-ketentuan yang dianggap tidak relevan dan diusulkan untuk diubah.

Pornografi berdampak meningkatnya tindak kriminal di bidang seksual, baik kuantitas maupun jenisnya. Secara umum pornografi akan merusak masa depan generasi muda sehingga mereka tidak lagi menghargai hakikat seksual, perkawinan dan rumah tangga. Pornografi juga akan merusak tatanan norma-norma dalam masyarakat akan mengalami kemerosotan kultural. Selain itu pornografi akan merusak harkat dan martabat manusia. Sebagai citra sang Pencipta/Khalik yang telah menciptakan manusia dengan keluhuran seksualitas sebagai alat Pencipta untuk meneruskan generasi manusia dari waktu ke waktu dengan sehat dan terhormat. Sehingga UU pornografi sangat dibutuhkan untuk menagani hal ini.
Menurut Rosce Pound sendiri hukum berfungsi untuk merekayasa sosial. Hukum dipakai untuk mempengaruhi masyarakat dengan sistem yang tetatur dan direncanakan terlebih dahulu. Rekayasa sosial melalui hukum meliput :
1.      Menelaah akibat-akibat sosial yang aktual dari adanya lembaga hukum.
2.      Melakukan study sosiologis untuk mempersiapkan perundang-undangan.
3.      Menciptakan efektivitas cara agar peraturan hukum untuk mencapai tujuan-tujuan sosial.

Dengan demikian dalam penciptaan hukum, berbagai aspek sosial harus diperhatikan demi berlakunya hukum secara efektif., karena pada dasarnya hukum merupakan kaidah-kaidah yang ditetapkan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga sesuai dengan tujuannya, pengaturan dalam UU Pornografi. Jhering berpendapat bahwa harus ada keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, karena itu ada nilai-nilai yang harus diperhatikan dalam memproses pembuatan hukum, sehingga sukses tidaknya suatu proses hukum adalah dapat dilihat dari pencapaian keseimbangan antara dua kepentingan tersebut. Sebenarnya seluruh golongan masyarakat maupun agama menyetujui adanya UU Pornografi, akan tetapi yang di permasalahkan atau tidak disetujui adalah substansi atau isi dari UU Pornografi tersebut karena dianggap hanya mengakomodir keinginan satu golongan atau agama tertentu.
Perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat yang pro terhadap UU pornografi sangat beragam, banyak organisasi-organisasi yang mendukung adanya UU pornografi. Masalah pornografi yang semakin runyam, menyebabkan keresahan bagi masyarakat. maraknya pornografi memicu perubahan sosial bagi masyarakat. Hal ini dapat memicu tindak pelecehan seksual yang banyak dialami oleh anak-anak dan wanita. Pornografi juga merusak tatanan norma-norma dalam masyarakat. Hal ini juga berdampak besar bagi negara kita, yaitu rusaknya moral generasi penerus bangsa. Hal ini sangat meresahkan masyarakat dan negara. Perubahan yang begitu cepat ini memunculkan hukum baru. Dengan adanya hukum baru ini, perubahan pandangan dan nilai-nilai dalam masyarakat dapat diakomodir oleh hukum. Sehingga tidak ada lagi kekosongan atas kehendak hukum masyarakat.




  


  

DAFTAR PUSTAKA

Ni’mah,  Zulfatun. Sosiologi Hukum Sebuah Pengantar. Cet ke 1. Yokyakarta: Teras, 2012.
Undang-Undang Pornografi dan penjelasannya Dilengkapi dengan Pro-Kontra. cet ke 1. Yogyakarta : Indonesia Tera Anggota IKAPI.2008.
http://buletinwiweka.blogspot.co.id/2009/02/uu-pornografi-sejarah-duka-bangsa.html (diakses pada tanggal 07 November 2015, pukul 21.00)
http://hasiltugasku.blogspot.co.id/2011/04/porno-grafi-porno-aksi.html (diakses pada tanggal 07 November 2015, pukul 21.03)



Selasa, 06 Oktober 2015

Analisis Sosiologis

Contoh Kasus Sosial Atas
JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49). Majelis hakim yang diketuai Gusrizal dalam sidang di ruang sidang utama PN Jaksel menilai terdakwa Malinda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang didakwakan kepadanya."Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012).
Hakim menilai seluruh dakwaan yang dikenakan kepada mantan Relationship Manager Citibank itu terbukti secara sah dan meyakinkan. Empat dakwaan yang dikenakan kepada Malinda terdiri atas dua dakwaan terkait tindak pidana perbankan, yaitu dakwaan primer Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta dakwaan subsider pertama, Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU No 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Malinda juga dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider kedua Pasal 3 Ayat (1) Huruf b UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider ketiga Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.Putusan majelis hakim berselisih lima tahun dengan tuntutan jaksa. Hal yang meringankan terdakwa dalam pertimbangan hakim adalah terdakwa masih memiliki anak-anak yang membutuhkan asuhan orangtua. Sementara itu, hal yang memberatkan, antara lain, adalah Malinda dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan. (Sumber : kompas.com)
Ruangan sel lengkap dengan tempat tidur, pendingin udara, serta closet duduk, tersedia. Ada juga fasilitas salon untuk memanjakan diri dan merawat tubuh yang disediakan bagi para warga binaan yang memang seluruhnya berjenis kelamin perempuan itu.

Tarifnya pasti lebih mahal dari salon biasa. Hal itu karena salon tersebut berada di rutan dan hanya satu-satunya. Untuk perawatan creambath saja, warga binaan harus merogoh kocek sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Itu pun belum termasuk tip untuk pegawai salon yang juga merupakan warga binaan.
Terpidana kasus pembobolan Bank Citibank, Malinda Dee. Ia kerap menggunakan jasa salon tersebut. Hukuman penjara tidak membuat Melinda berhenti merawat dan memanjakan dirinya. Selain Melinda, para koruptor perempuan berduit lainnya juga sering berkunjung ke salon yang berada di lantai dua itu.Di dalam penjara, para tahanan berduit khususnya para perempuan koruptor, tidak akan kehilangan kehidupan sebagai Nyonya Besar. Beberapa tahanan pun bisa dijadikan budak bagi para pemegang uang. Mereka disebut taping alias tahanan pendamping.
Para taping tersebut siap 24 jam melayani sang majikan, seperti mencuci baju, menyediakan makan, menggantikan giliran kerja bakti, dan lain sebagainya. Taping itu dibayar sesuai dengan tarif yang telah disepakati, ksiarannya Rp500 ribu hingga jutaan rupiah."Tergantung majikannya, kalau yang kerja sama koruptor itu dikasih gede gajinya. Kadang ada yang memperkerjakan tapingnya lebih dari satu," ujar seorang warga binaan Rutan Pondok Bambu.Jika para koruptor atau tahanan kaya lainnya tidak berselera mengonsumsi makanan yang disediakan pihak rutan, ia bisa menyuruh para taping membeli makanan di kantin di Rutan Pondok Bambu.Masakannya pun tak kalah dengan restoran mewah. "Kalau mau makanan yang lain di luar sana, mereka (tahanan berduit) langsung telefon minta dibawain makanan. Biasanya dititip ke penjaga depan," ungkapnya. (Sumber: okezone.com)
Contoh Kasus Sosila Bawah
KLATEN – Hidup di dalam penjara sudah tiga bulan dijalani Kasino sebut saja nama nya. yang sudah dikaruniai empat orang anak, ini ditangkap polisi lantaran mencuri celana dalam (celdam) dan BH milik DJ, wanita mantan teman kumpul kebonya.
Lelaki berusia 39 tahun itu kini menjadi pesakitan di Pengadilan klaten. Di hadapan mejelis hakim pada sidang, Selasa (14/05/13), Samsu hanya tertunduk lesu ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) nette Nofiza Wallad melontarkan dakwaan. Samsu dinilai telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sehingga diancam hukuman penjara selama 5 tahun. “Terdakwa merugikan korban senilai kurang lebih Rp550 ribu,” kata Efni.
Menanggapi dakwaan ini, kuasa hukum Samsu, Hotma Sitompul, langsung melayangkan keberatan. “Surat dakwaan kabur mengenai nilai kerugian. Sepotong celana dalam yang hilang dan sepotong bra warna hijau senilai Rp550. Dari mana JPU tahu harga celana dan BH tersebut, apakah menduga-duga atau asal tebak. Apakah DJ dapat menunjukkan bukti pembayaran?”ungkap Hotma yang disambut senyum simpul pengunjung .Dalam kesempatan itu, Hotma menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim agar terdakwa bisa ditahan luar (pengangguhan penahanan) mengingat masih mempunyai tanggungjawab terhadap keluarga.
Persidangan ini menyita perhatian publik mengingat kasus yang dihadapi kasino terbilang unik. Ia dilaporkan oleh korban Ny Dj, 36, teman kumpul kebonya. Namun baru dua bulan hidup bersama, terdakwa yang mengena DJ lewat Facebook itu, memilih untuk pergi setelah kerap terlibat pertengkaran dengan perempuan TKW tersebut. Rupanya saat pergi, kasino sempat mengambil satu celana dalam dan sebuah BH milik korban.Beberapa hari berpisah, terdakwa tak bisa menahan rindu dengan Dj sehingga ia pun kembali berniat menemui wanita tersebut di Jalan solo klaten 13 may 2013 lalu. Namun sesampainya di tempat itu, kasino langsung digelandang ke klaten oleh polisi yang membekuknya di tempat tersebut. Aksi penangkapan dipicu laporan korban atas pencurian yang dilakukan kasino terhadap pakaian dalam miliknya
kasino sendiri membantah telah mencuri. Kedua barang tersebut diketahui ada di dalam tasnya saat hendak berkemas untuk kembali ke pabrik. Ketika ia ingin mengembalikan, malah ditangkap.
Sementara itu, Ny. Dj mengungkapkan ulah terdakwa melakukan pencurian bukan sekali ini saja dilakukan. “Yang hilang bukan hanya celana dalam dan BH tapi juga pakaian tidur, kerudung, dalaman kerudung dan lainnya,” katanya malu-malu usai sidang.
Menurutnya, dia tidak akan melaporkan kasus ini ke polisi jika hanya kehilangan satu kali. Tetapi karena sudah berkali-kali, maka Ny. Dj terpaksa melaporkan ke polisi. (Sumber : http://jawatengahmag.blogspot.co.id)

Tabel perbandingan
NO
Macam-macam
Sosial Atas
Sosial Bawah
1
Jenis Pidana
Pencucian Uang nasabah Bank Citibank
Pencurian Pakaian Dalam
2
Nama
Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49).
Samsu atau Kasino (39)
3
Jumlah Korban
Pihak bank dn nasabah bank citibank
1
4
Kerugian (materil atau imateril)
Merugikan Nasabah dan Pihak Bank
Materil: Rp550.000
5
Perilaku Aparat
hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah
Jaksa penuntut umum menuntut samsu atau kasino hukuman penjara selama 5 tahun.
6
Fasilitas
Ruangan sel lengkap dengan tempat tidur, pendingin udara, serta closet duduk, tersedia. Ada juga fasilitas salon untuk memanjakan diri dan merawat tubuh yang disediakan bagi para warga binaan yang memang seluruhnya berjenis kelamin perempuan itu
Seperti pada umunya

Analisis Sosiologis.
Didalam analisis ini saya dapat menyimpulkan bahwa ada perbandingan yang signifikan terhadap kedua kasus tersebut terlihat hukum di indonesia sangat lemah ibarat kata “tumpul ke atas namun tajam ke bawah” . pemerintah masih enggan menghukum orang yang jelas-jelas menghabiskan uang rakyat dan merugikan negara seharusnya di hukum seberatnya-beratnya namun malah di enakkan dalam proses hukumnnya.

 sedangkan dari rakyat kecil yang sama sekali tidak merugikan negara malah dihukum tanpa melihat dari sisi kenyataan dan keadilan seakan-akan jaksa dan aparat penegak hukum dan pemerintah tidak melihat hal tersebut dan menganggap remeh dan tak berguna untuk masalahnya lebih di bereskan beda jauh dengan koruptor dan tikus-tikus berdasi yang walaupun dihukum masih bisa jalan-jalan ataupun menikmati fasilitas mewah.


Kamis, 17 September 2015

Sosiologi Hukum

  Pencurian hanphone yang hampir mati



Di desa simo kecamatan kedungwaru tulungagung telah ada sebuah pencurian sebuah hanphone genggam dari salah satu warga di desa simo. Kejadianya di petang hari di saat korban akan melaksanakan sholat magrib.Pencuri itupun mengendap-ngendap kerumah korban, dan melihat ada sebuah hanphone yang sedang di charger, kemudian pencuri itu langsung melaksanakan aksinya untuk mengambil hanphone yang sedang di charger. Kemudian saat korban saat mau melaksanakan sholat mahgrib, tiba-tiba korban mendengarkan suara yang aneh diapun langsung menuju ke arah sumber suara tersebut, kemudian dia langsung melihat hanphoneNya yang di charger tidak ada ditempat dan diapun melihat ke arah depan, da sesorang yang tiba-tiba lari dengan membawa hanphone korban, kemudian korban tersebut mengejar si pencuri dan berteriak "maling-maling" dan korban terus mengejarnya dengan bantuan tetangganya yang sedang berada di luar rumah. Setelah si pencuri tersebut berhasil di tangkap oleh salah satu pihak, kemudian si pencuri tersebut di hajar masa sampai babak belur dan hampir di bunuh oleh warga setempat, tidak lama kemudian pihak kepolisian datang ke tempat kejadian tersebut dan langsung membawa si pencuri ke kantor polisi