Tabel perbedaan syarat-syarat (ketentuan) pendirian bank berdasarkan jenis bank yang didirikan:
JENIS BANK
|
ATURAN
|
PENDIRIAN
|
MODAL
|
Bank Umum
|
Peraturan BI No. 11/1/PBI/2009
|
b.
warga negara Indonesia dan
atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan
hukum asing secara kemitraan.
Kepemilikan yang berasal dari warga
negara asing maksimal sebesar 99% dari modal disetor Bank.
|
sekurang-kurangnya sebesar
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah)
|
Bank Umum Syariah
|
Peraturan BI No. 11/3/PBI/2009
|
a.
warga negara Indonesia
dan/atau badan hukum Indonesia;
b.
warga negara Indonesia
dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum
asing secara kemitraan; atau
pemerintah daerah.
Kepemilikan yang berasal dari warga
negara asing maksimal sebesar 99% dari modal disetor Bank.
|
Modal disetor untuk mendirikan Bank
ditetapkan paling kurang sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
rupiah).
|
BPR
|
peraturan BI No. 8/26/PBI/2006 Tentang
Bank Pengkreditan Rakyat
|
a.
warga negara Indonesia;
b.
badan hukum Indonesia yang
seluruh pemiliknya warga negara
Indonesia;
c.
Pemerintah Daerah; atau
d.
dua pihak atau lebih
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c.
|
1.
Modal disetor untuk
mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar:
a.
Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di
wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di pulau Jawa dan
Bali dan di wilayah Kabupaten atau
Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
c.
Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di luar pulau
Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah sebagaimana
disebut dalam huruf a dan
huruf b;
d.
Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar wilayah
sebagaimana disebut dalam huruf a, huruf
b dan huruf c.
2.
Modal disetor bagi BPR yang
berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah
sebagaimana diatur dalam UndangUndang tentang Perkoperasian.
3.
Paling sedikit 50% (lima
puluh perseratus) dari modal disetor BPR wajib digunakan untuk modal kerja.
|
BPRS
|
Peraturan Pemerintah BI No.
8/25/PBI/2006 tentang Perubahan Peraturan BI No. 6/17/PBI/2004 tentang Bank
Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah
|
a.
warga negara Indonesia
dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara
Indonesia;
b.
pemerintah daerah; atau
c.
dua pihak atau lebih
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
|
Dalam setiap pembukaan Kantor Cabang
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
BPRS dengan modal disetor
kurang dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) wajib menambah modal
disetor sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima perseratus) dari persyaratan
rencana pendirian kantor cabang
b.
BPRS dengan modal disetor
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) atau lebih tidak wajib menambah modal
disetor.
|
Unit Usaha Syariah
|
Peraturan BI No. 11/10/PBI/2009 Tentang
Unit Usaha Syariah
|
Bank Umum Konvensional mendirikan
Unit Usaha Syariah guna mengembangkan usahanya dalam bidang syariah
|
Modal kerja UUS ditetapkan dan
dipelihara paling kurang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar
rupiah). Harus dipisahkan dari uang kas dan dikelola secara terpisah.
|
Reverensi :
- Peraturan BI No. 11/1/PBI/2009 Tentang Bank Umum
- Peraturan BI No. 11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syariah
- Peraturan BI No. 8/26/PBI/2006 Tentang Bank Pengkreditan Rakyat
- Peraturan Pemerintah BI No. 8/25/PBI/2006 tentang Perubahan Peraturan BI No. 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah
- Peraturan BI No. 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar