Selasa, 12 April 2016

HUKUM PERBANKAN : PER BEDAAN SYARAT-SYARAT PENDIRIAN BANK MENURUT LIMA JENIS BANK




Tabel perbedaan syarat-syarat (ketentuan) pendirian bank berdasarkan jenis bank yang didirikan:
JENIS BANK
ATURAN
PENDIRIAN
MODAL
Bank Umum
Peraturan BI No. 11/1/PBI/2009
a.       warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia; atau
b.      warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum  asing secara kemitraan.
Kepemilikan yang berasal dari warga negara asing maksimal sebesar 99% dari modal disetor Bank.
sekurang-kurangnya sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah)
Bank Umum Syariah
Peraturan BI No. 11/3/PBI/2009
a.       warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
b.      warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau
pemerintah daerah.
Kepemilikan yang berasal dari warga negara asing maksimal sebesar 99% dari modal disetor Bank.
Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
BPR
peraturan BI No. 8/26/PBI/2006 Tentang Bank Pengkreditan Rakyat
a.       warga negara Indonesia;
b.      badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara
Indonesia;
c.       Pemerintah Daerah; atau
d.      dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c.
1.       Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar:
a.       Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di
wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.      Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau
Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
c.       Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a dan
huruf b;
d.      Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a, huruf  b dan huruf c.
2.       Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam UndangUndang tentang Perkoperasian.
3.       Paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor BPR wajib digunakan untuk modal kerja.
BPRS
Peraturan Pemerintah BI No. 8/25/PBI/2006 tentang Perubahan Peraturan BI No. 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah
a.       warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
b.      pemerintah daerah; atau
c.       dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Dalam setiap pembukaan Kantor Cabang berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.       BPRS dengan modal disetor kurang dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) wajib menambah modal disetor sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima perseratus) dari persyaratan rencana pendirian kantor cabang
b.      BPRS dengan modal disetor Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) atau lebih tidak wajib menambah modal disetor.
Unit Usaha Syariah
Peraturan BI No. 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah
Bank Umum Konvensional mendirikan Unit Usaha Syariah guna mengembangkan usahanya dalam bidang syariah
Modal kerja UUS ditetapkan dan dipelihara paling kurang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah). Harus dipisahkan dari uang kas dan dikelola secara terpisah.


Reverensi :
- Peraturan BI No. 11/1/PBI/2009 Tentang Bank Umum
- Peraturan BI No. 11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syariah
- Peraturan BI No. 8/26/PBI/2006 Tentang Bank Pengkreditan Rakyat
- Peraturan Pemerintah BI No. 8/25/PBI/2006 tentang Perubahan Peraturan BI No. 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah
- Peraturan BI No. 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar