PERSEROAN TERBATAS (PT)
Makalah ini Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah “HUKUM DAGANG dan BISNIS”
Dosen Pembimbing :
Zulfatun ni’mah, M.Hum.
Disusun Oleh :
M. NURHAFID MM. (1711143047)
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
HUKUM EKONOMI
SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) TULUNGAGUNG 2015-2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan
kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat-Nya sehingga penyusunan makalah guna memenuhi tugas mata
kuliah hukum perdata 2 ini dapat selesai sesuai dengan yang diharapkan.
Sholawat serta salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar
Muhammad SAW yang akan kita tunggu syafaat di yaumul qiamah nanti Amin..
Sholawat dan salam
senantiasa kami sampaikan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW yang
kita nanti-nantikan Syafaatnya kelak di Yaumul Qiyamah.
Ungkapan rasa terima kasih tidak lupa kami sampaikan
kepada semua yang telah memberikan dukungan serta arahan atas terselesainya
makalah ini kepada :
1.
Zulfatun Ni’mah, M.Hum selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah hukum dagang dan
bisnis
2.
Teman-teman Mahasiswa di IAIN Tulungagung Khususnya Prodi Hukum Ekonomi
Syariah.
3.
Semua pihak yang telah membantu atas selesainya penyusunan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya,
penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna
untuk itu penulis menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi
perbaikan kearah kesempurnaan akhir kata penulis sampaikan terimakasih.
Tulungagung, 15 april 2016
Penulis
DAFTAR ISI
COVER...........................................................................................................1
HALAMAN
JUDUL....................................................................................... 2
KATA
PENGANTAR..................................................................................... 3
DAFTAR ISI................................................................................................... 4
BAB I : PENDAHULUAN......................................................................... 4
A.
Latar Belakang................................................................................................. 4
B.
Rumusan Masalah............................................................................................ 4
C.
Tujuan masalah........................................................................................... 4
BAB II : PEMBAHASAN............................................................................ 5
A.
pengertian
perseroan terbatas........................................................................... 5
B.
dasar hukum
perseroan..................................................................................... 5
C.
prosedur pendirian perseroan terbatas............................................................. 5
D.
pemakaian nama PT...........................................................................................
E.
m0dal dan saham.............................................................................................. 7
F.
macam-macam
perseroan terbatas (pt).............................................................. 8
G.
struktur dalam perseroan terbatas...................................................................... 8
H.
Kelebihan dan kekurangan PT.................................................................... 11
BAB III :PENUTUP...................................................................................... 13
A.
Kesimpulan ............................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 16
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan
melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung
jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka
keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik
saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividenyang
besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan
terbatas.
B. Rumusan masalah
1.
Apa pengertian
perseroan terbatas?
2.
Bagaiman dasar
hukum perseroa?
3.
Bagaimana prosedur pendirian perseroan terbatas?
4.
Bagaimana pemakaian nama PT
5.
Apa saja m0dal dan saham?
6.
Apa saja
macam-macam perseroan terbatas (pt)?
7.
Bagaimana struktur dalam perseroan terbatas?
8.
Apa saja kelebihan dan kekurangan PT?
C.
Tujuan masalah
1.
Untuk
mengetahui pengertian perseroan terbatas
2.
Untuk
mengetahui Bagaiman dasar hukum perseroa
3.
Untuk mengetahui Bagaimana prosedur pendirian perseroan terbatas
4.
Untuk mengetahui bagimana pemakaian nama PT
5.
Untuk mengetahui Apa saja m0dal dan saham
6.
Untuk
mengetahui Apa saja macam-macam perseroan terbatas (pt)
7.
Untuk mengetahui Bagaimana struktur dalam perseroan terbatas
8.
Untuk mengetahui apa saja kekutrrangan dan kelebihan PT
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
PERSEROAN TERBATAS
Menurut dalam UU No.40 tahun 2007 bahwa Perseroan Terbatas (PT), adalah badan hukum
yang merupakan persekutuan modal, didrikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang undang ini serta peraturan
pelaksanaanya. Adapun organ-organ perseroan, yaitu RUPS, Direksi, dan Dewan
komisaris[1][1]
B. DASAR HUKUM PERSEROAN TERBATAS (PT)
Landasan yuridis
keberadaan perseroan terbatas (PT) sebagai badan usaha yang diatur dalam undang-undang
no 1 tahun 1999 tentang perseroan terbatas, sebelum munculnya undang-undang
perseroan terbatas maka landasan yuridis keberadaan persero terbatas (PT)
didasarkan kepada kitab-kitab undang-undang hukum dagang, peraturan perseroan
terbatas (PT) dalam undang-undang hukum dagang dijabarkan dalam pasal 36-pasal
56.[2][2]
·
Pasal 1 butir 1 undang-undang yang mengemukakan T2
Perseroan terbatas yang
selanjutnya di sebut adalah badan hukum yang di dirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi menjadi
saham, dan memenuhi persyaratan yng di tetapkan undang-undang ini serta
peraturan pelaksanaanya.
C. PROSEDUR PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
1)
Persiapan
Kesepakatan-kesepakatan/perjanjian
antara para pendiri (minimal 2 orang atau lebih)untuk dituangkan dalam akta
notaris dan akta pendirian.
2)
Pembuatan akta pendirian
Yang memuat AD dan
keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan, dilakukan dimuka notaris.
3)
Pengajuan permohonan
(Melauijasa TI dan
didahului dengan nama perseroan) pengesahan oleh menteri hukum dan HAM (jika
dikuasakan pengajuan hanyan dapat dilakukam oleh notaris) diajukan paling
lambat 60 hari sejak tanggal akta pendirian ditanda-tangani, dilengkapi keterangan
dengan dokumen pendukung. Jika lengkap menteri langsung menyatakan tidak
keberatan atas permohonan yang bersangkutan secara elektronik. Paling lambat 30
hari sejak pernyataan tidak keberatan, yang bersangkutan wajib menyampaikan
secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung, 14 hari
kemudian Menteri menerbitkan keputusan pengesahan BH Perseroan yang
ditanda-tangani secara elektronik.
4)
Daftar Perseroan (diselenggarakan oleh Menteri, dilakukan bersamaan dengan
tinggal Keputusan mentri mengenahi Pengesahan BH Perseroan, persetujuan atas
perubahan AD(Anggaran Dasar) yang memerlukan Persetujuan; penerimaan
pemberitahuan perubahan AD(Anggaran Dasar) yang tidak memerlukan persetujuan;
atau penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan yang bukan merupakan
perubahan AD(Anggaran Dasar) daftar pendirian persero umum
5)
Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RI (pengumuman dalam TBNRI
diselenggarakan oleh Menteri, antara lain: akta pendirian perseroan beserta Keputusan
mentri tentang Pengesahan BH Perseroan; akta perubahan AD beserta Kepmen
sbgmana dimaksud Psl 21 ayat (1); Akta perubahan AD yg telah diterima
pemberitahuanya oleh menteri)[3][3]
D. PEMAKAIAN NAMA PT
Menurut peraturan pemerintah
no. 26 tahun 1998:
1)
Perkataan “perseroan terbatas” atau disingkat “PT” hanya bisa digunakan
oleh badan usaha yang didirikan sesuai ketentuan UU No. 1 tahun 1995
2)
Pemakaian nama perseroan diajukan kepada menteri hukum dan HAM dengan suatu
permohonan guna mendapatkan persetujuan
3)
Permohonan persetujuan pemakaian nama kepada menteri
E. HARTA KEKAYAAN PT
Perseroan memiliki harta
kekayan yang terpisah dari harta kekayaan pribadi organ perseroan. Harta
kekayaan PT itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak, bewujud dan
tidak berwujud, termasuk dalam harta kekayaan perseroan adalah modal.
F. MODAL DAN SAHAM
·
Dalam pasal 31 modal
1)
dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham
2)
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak menutup kemungkinan
peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal perseroan terdiri atas saham
tanpa nilai nominal
·
pasal 32
1)
modal dasar perseroan paling sedikit 50 juta
2)
undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah
minimal modal perseroan lebih besar dari pada ketentuan modal perseroan yang
lebih besar dari ketentuan modal dasar. Sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1
3)
perubahan besarnya modal sebagaimana yang dimaksud ayat 1. Ditetapkan
dengan peraturan pemerintah
·
pasal 33
1)
paling sedikit 25% dari modal dasar yang sebagaimana yang dimaksud pasal 32
harus ditempatkan
2)
modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana yang sebut dalam ayat 1
dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah
3)
pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah
modal yang ditempatkan harus disetor penuh
·
pasal 34
1)
penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang atau bentuk
lainnya
2)
dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana
yang dimaksud dalam ayat 1. Penilai setor modal saham berdasarkan nilai wajar
yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi
dengan perseroan
3)
penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam
satu surat kabar atau lebih. Dalam jangka waktu 14 setelah akta pendirian
ditandatangani atau setelah RUPS menyetorkan saham tersebut
·
pasal 35
1)
pemegang saham dalam kreditur lainnya yang mempunyai tagihan terhadap
perseroan tidak menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban
penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui RUPS.
2)
Hak tagih terhadap perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dapat
dikonvensasi dengan setoran saham adalah hak tagih terhadap perseroan yang
timbul karena
a)
Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda
tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang
b)
Pihak yang dapat menjadi penanggung atau penjamin hutang perseroan
telembayar lunas hutang perseroan yang ditanggung atau dijamin
c)
Perseroan menjadi penanggung atau
penjamin hutang dari pihak ketiga dan perseroan telah menerima manfaat berupa
uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang lansung atau tidak
langsung secara telah diterima persero.
3) keputusan RUPS
sebagaiman dimaksud pada ayat 1 sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan
panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar
sebagaimana diatur dalan undang-undang ini dan atau anggaran dasar.
·
Pasal 36
1)
Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun oleh
perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh
perseroan.
2)
Ketentuen larangan kepemilikan saham sebagaimana di muksud pada ayat 1
tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh atas peralihan karena
hukum, hibah atau hibah wasiat
3)
Saham yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud ayat
2, dalam jangka 1 tahun setelah tanggal perolehan harus dialihkan kepada pihak
lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam perseroan.
4)
Dalam hal perseroan lain sebagaiman dimaksud dalam ayat 1 merupakan
perusahan efek, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pasar
modal.
G.
MACAM-MACAM PERSEROAN TERBATAS (PT)
a)
PT tertutup
PT tertutup ialah perseroan dimana
tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli 1 atau
beberapa saham. Suatau kriteria unduk dapat mengatakan danya persroan tetrutup
adalah bahwa surat saham seluruhnya dikeluarkan atas nama PT. Dalam akat
pendirina sering dimuat ketentuanya yang mengatur siapa-siapa yang deperkenakan
ikut dalam modal. Yang sering terjdi ialah bahwa yang deperkenangkan membeli
surat saham adalah yang mempunyai
hubungan tertenru, hubungan keluarga
b)
PT terbuka
PT terbuka perseroan yang dibuka untuk
setiap orang. Seseorang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli 1 atau
lebih surat saham lazimnya tidak tertulis atas nama
c)
PT Umum
PT Umum ialah perseroan terbuka , tang
kebutuhan modalnya di dapat dari umum dengan jalan di jual sahamnya dalam bursa.
Pada perseroan umum orang yang ikiut dalam modal perseroan hanyalah mempunyai
perhatian pada kurs saham. Membeli surat saham demikian hanya untuk
memperbungakan uang atau sebagai spekulasi.
d)
PT Perseorangan
PT tidak mungkin didirikan oelh 1 orang
saja, karena perseroan merupakan suatu perjanjiaan, dan perjanjian hanya
mungkin dilakukan oleh paling sedikit 2 orang akan tetaapi, setelah pt berdiri
mungkin sekali saham jatuh disatu tangna sehingga hanya ada seorang pemegang
saham saj yang menjadi direkturnya.[4][4]
H.
STRUKTUR DALAM PERSEROAN
TERBATAS
Sebagai badan hukum maka
dalam melaksanakan kepengurusanPerseroan Terbatas mempunyai organ, yang terdiri
Rapat Umum PemegangSaham (RUPS). Direksi (Pengurus), dan Komisaris, sebagaimana
disebutkandalam pasal 1 (2) UUPT.Dibandingkan dengan ketentuan dalam KUHD
terdapat perbedaankhususnya yang berkaitan dengan pengurus, sebagaimana
dijelaskan dalam pasal 44 KUHD bahwa Perseroan diurus oleh pengurus,
dengan atau tidak dengan komisaris atau pengawas. Dari ketentuan tersebut
menurut KUHD,Komisaris/pengawas bukan merupakan suatu keharusan, hal ini dapat
dilihatdari kalimat dengan atau tidak dengan komisaris, yang mengandung
maknatidak harus.Sedangkan menurut UUPT komisaris merupakan salah satu organ perseroan
yang harus ada, bahkan di dalam ketentuan selanjutnya bagiPerseroan yang bidang
usahanya mengerahkan dana masyarakat, menerbitkansurat pengakuan utang atau
Perseroan Terbuka wajib mempunyai palingsedikit 2 (dua) orang Pengurus dan 2
(dua) orang Komisaris. Masing-masingorgan PT tersebut mempunyai tugas dan
kewenangan sendiri-sendiri, yaitu :
a)
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan yang memegang
kekuasaan tertinggi dalam Perseroan dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan
kepada Direksi atau komisaris.Dengan demikian RUPS merupakan organ yang
tertinggi di dalamPerseroan. RUPS terdiri dari rapat Tahunan dan rapat-rapat
lainnya. Didalam RUPS ini setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu
hak suara, kecuali Anggaran Dasar menentukan lain.
b)
Direksi atau pengurus adalah organ Perseroan yang bertangggung jawab
penuh atas kepengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan
serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar. Dengan demikiankepengurusan Perseroan
dilakukan oleh Direksi yang diangkat olehRUPS sesuai dengan Anggaran Dasarnya.
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 82 UUPT bahwa Direksi bertanggung jawab
penuh ataskepengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan
sertamewakiti perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Dalam halini
terlihat adanya dua sisi tanggungjawab, yaitu :Pertama, Tanggungjawab
intern/kedalam, yaitu berkaitan dengan kepe-ngurusan jalannya dan maju mundurnya
perseroan maka direksi bertanggungjawab penuh. Artinya apabila Perseroan
mengalami kerugianakibat dari kesalahan direksi dalam menjalankan
kepengurusannya, maka pengurus bertanggungjawab. Dalam menyampaikan
pertanggungjawabanintern ini direksi dapat melalui RUPS, sebagai organ
tertinggi dalamPerseroan. Dengan demikian tanggungjawab intern ini lebih kepada
tanggung jawab Direksi dalam mencapai tujuan perseroan, sehingga iaharus
bertanggungjawab kepada pemilik perseroan yaitu pemegang saham.Kedua, Tanggungjawab
keluar, yaitu tanggungjawab terhadap pihak keti-g a, atau kepada siapa
Perseroan itu melakukan perbuatan atau perjanjian.Dalam hal ini kedudukan
pengurus menjalankan tugas kepengurusannyaadalah sebagai wakil yang bertindak
untuk dan atas nama Perseroan.Sehingga tanggung jawab terhadap pihak ketiga,
yang terikat adalah PT, bukan pengurus secara pribadi, sepanjang dilakukan
berdasarkan etikad baik, sesuai dengan tugas dan kewenangannya, untuk
kepentingan dantujuan perseroan berdasarkan Anggaran dasar. Namun apabila
direksimelakukan kesalahan dan lalai dalam menjalankan tugasnya direksi
dapatdipertanggung jawabkan secara pribadi. Tanggungjawab ini baik
secara pidana maupun secara perdata. Hal ini ditentukan dalam pasal 85
UUPTyang antara lain menyebutkan, bahwa setiap direksi wajib dengan
etikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan
danusaha perseroan. Setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh
secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankantugasnya.
c)
Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara
umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan
Perseroan. Wewenang dan kewajiban Komisaris ditetapkan dalam Anggaran dasar.
Seperti halnya Pengurus, makaKomisaris dalam menjalankan tugasnya wajib dengan
etikad baik, penuh tanggungjawab menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan
usaha perseroan. Dengan demikian apabila Komisaris dalam
menjalankantugasnya dengan etikad baik, dan menimbulkan kerugian maka
Komisarisdapat dipertangungjawabkan secara pribadi.[5][5]
I. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PT
1) Kelebihan
a)
Memungkinkan pengumpulan modal besar
b)
Memiliki status sebagai badan hukum
c)
Tanggung jawab terbatas
d)
Peralihan kepemilikan lebih mudah
e)
Jangka waktu tidak terbatas
f)
Manajemen yang lebih kuat
g)
Kelangsungan hidup penanaman modal Asing (PMA) ada fasilitas bebas pajak
(tax holiday)
2)
Kekurangan
a)
Pengenaan pajak ganda
b)
Ketentuan perundangan lebih ketat
c)
Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin
d)
Pendiri perusahaan relatif sulit, lama dan biaya lebih besar
e)
Biasanya untuk PMA, sedikit rentan terhadap situasi dan kondisi sosial, politik,
dan keamanan suatu negara
BAB III
PENUTUP
kesimpulan
1. pengertian perseroan terbatas
Menurut
dalam UU No.40 tahun 2007 bahwa Perseroan Terbatas (PT), adalah badan hukum
yang merupakan persekutuan modal, didrikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang undang ini serta peraturan
pelaksanaanya. Adapun organ-organ perseroan, yaitu RUPS, Direksi, dan Dewan
komisaris
2.
dasar hukum perseroan terbatas (pt)
·
Pasal 1 butir 1 undang-undang yang mengemukakan T2
Perseroan terbatas yang
selanjutnya di sebut adalah badan hukum yang di dirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi menjadi
saham, dan memenuhi persyaratan yng di tetapkan undang-undang ini serta
peraturan pelaksanaanya.
3.
prosedur pendirian perseroan terbatas
ü Persiapan
ü Pembuat akta pendirian
ü Pengajuan permohonan
ü Daftar perseroan
ü Pengumuman dalam Tambahan
Berita Negara RI (pengumuman dalam TBNRI diselenggarakan oleh Menteri, antara
lain: akta pendirian perseroan beserta Keputusan mentri tentang Pengesahan BH
Perseroan; akta perubahan AD beserta Kepmen sbgmana dimaksud Psl 21 ayat (1);
Akta perubahan AD yg telah diterima pemberitahuanya oleh menteri)
4.
harta kekayaan pt
Perseroan memiliki harta
kekayan yang terpisah dari harta kekayaan pribadi organ perseroan. Harta
kekayaan PT itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak, bewujud dan
tidak berwujud, termasuk dalam harta kekayaan perseroan adalah modal.
5.
modal dan saham
·
Dalam pasal 31 modal
a)
dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham
b)
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak menutup kemungkinan
peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal perseroan terdiri atas saham
tanpa nilai nominal
·
pasal 32
a)
modal dasar perseroan paling sedikit 50 juta
b)
undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah
minimal modal perseroan lebih besar dari pada ketentuan modal perseroan yang
lebih besar dari ketentuan modal dasar. Sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1
c)
perubahan besarnya modal sebagaimana yang dimaksud ayat 1. Ditetapkan
dengan peraturan pemerintah
6.
macam-macam
perseroan terbatas (pt)
ü PT tertutup
ü PT terbuka
ü PT umum
ü PT perseorangan
7.
Struktur dalam perseroan terbatas
Sebagai badan hukum maka
dalam melaksanakan kepengurusanPerseroan Terbatas mempunyai organ, yang terdiri
Rapat Umum PemegangSaham (RUPS). Direksi (Pengurus), dan Komisaris, sebagaimana
disebutkandalam pasal 1 (2) UUPT.Dibandingkan dengan ketentuan dalam KUHD
terdapat perbedaankhususnya yang berkaitan dengan pengurus, sebagaimana
dijelaskan dalam pasal 44 KUHD bahwa Perseroan diurus oleh pengurus,
dengan atau tidak dengan komisaris atau pengawas.
8.
kelebihan dan kekurangan pt
Kelebihan
h)
Memungkinkan pengumpulan modal besar
i)
Memiliki status sebagai badan hukum
j)
Tanggung jawab terbatas
k)
Peralihan kepemilikan lebih mudah
l)
Jangka waktu tidak terbatas
m)
Manajemen yang lebih kuat
n)
Kelangsungan hidup penanaman modal Asing (PMA) ada fasilitas bebas pajak
(tax holiday)
4)
Kekurangan
f)
Pengenaan pajak ganda
g)
Ketentuan perundangan lebih ketat
h)
Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin
i)
Pendiri perusahaan relatif sulit, lama dan biaya lebih besar
j)
Biasanya untuk PMA, sedikit rentan terhadap situasi dan kondisi sosial,
politik, dan keamanan suatu negara
DAFTAR PUSTAKA
Ø Advendi S. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo. 2008
Ø kholil munawar.2007.hukum
perseroan terbatas.berdasarkan undang-undang
Ø salim rasyid abdul.2004.hukum
bisni perusahaan teori dan contoh kasus.jakarta.fajar interpratama
Ø sembaring
santoso.2004.hukum dagang.bandung.PT.Aditya bakti
Ø kansil chistine.2013.pokok
pengetahuan hukum dagang indonesia.jakarta timur.sinar grafisa offise
Ø Asyhadie,
Zaeni. 2012,“Hukum Bisnis”,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Ø purwosucipto.1998.pengertian
pokok hukum dagang indonesia.jakarta.djambatan