Selasa, 22 Maret 2016

analisis UU no. 19 tahun 2003 dan profil Perum Damri


Nama kelompok :
 
-          Henda destriani
-          Ilma hamdani a
-          Indriani
-          Lailatul fitriani
-          M. Nur Hafid Malikulmulki 


Analisis UU No.19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pasa masa sekarang ini peraturan dan dasar hukum mengenai perusahaan Negara adalah Undang-undang No.19 Tahun 2003, sedangkan landasan hukum mengenai BUMN telah tercantum dalam Undang-undang No.19 Tahun 2003 pasal 1, yang berbunyi: “BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan”.
Dilihat dari definisi diatas, ada beberapa unsur yang menjadikan perusahaan-perusahaan dapat dikategorikan sebagai BUMN:
1.      Badan usaha atau perusahaan
2.      Modal serluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Negara, mengenai modal tercantum pada Undang-undang No.19 tahun 2003 Pasal 4 ayat (1).
3.      Dalam usaha Negara, Negara melakukan penyertaan secara langsung. Maksudnya, Negara terlibat langsung dalam menanggung resiko baik resiko untung dan ruginya perusahaan. Mengenai hal ini telah tercantum pada Undang-undang No.19 tahun 2003 pasal 4 ayat (3).
4.      Modal penyertaan berasal dari kekayaan Negara yang dipisah. Maksudnya, pemisahan kekayaan disini adalah pemisahaan Negara dari APBN. Untuk modal penyertaan berasal dari kekayaan Negara yang di pisah tertera pada Undang-undang No.19 tahun 2003 pasal 4 ayat (2).
Dari unsur-unsur di atas, telah tampak jelas bahwa di dirikanya BUMN, Pemerintah juga memiliki maksud dan tujuan antara lain yaitu:
a.        Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian Nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya;
b.      Megejar keuntungan;
c.       Menyelenggaraakan kemanfaatan umum berupa penyedian barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai pemenuhan hajat hidup orang banyak;
d.      Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
e.       Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuann kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Maksud dan tujuan tersebut telah sesuaai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasal Modal yaitu pada pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2003.
Mengenai Modal dalam BUMN di atur dalam Undang-undang No. 19 tahun 2003 pasal 4 yaitu:
(1). Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan Negara yang di pisahkan.
(2). Penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Termasuk dalam APBN yaitu meliputi proyek-proyek APBN yang dikelola oleh BUMN dan/atau piutang Negara pada BUMN yang dijadikan sebagai penyertaan modal.
b. Kapitalisasi Cadangan
Adalah penambahan modal disetor yang berasal dari cadangan.
c. Sumber Lainnya adalah keuntungan revaluasi aset
Termasuk kategori dalam sumber lainnya ini antara lain keuntungan revaluasi aset.
(3). Setiap penyertaan modal Negara dalam rangka Pendirin BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Negara di tetapkan dengan peraturan pemerintah.
(4). Setiap perubahan penyertaan modal Negara sebagainamana di maksud pada ayat 2, baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan Negara atas saham persero atau perseroan terbatas di tetapkan dengan eraturan pemerintahan.
(5). Di kecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 bagi penambahan penyertaan modal Negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya.
(6). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan dan penata usahaan modal Negara dalam rangka pendirian atau penyertan kedalam BUMN dan/atau perseroan terbatas yang sebagian sahamnya di miliki oleh Negara, diatur dengan peraturan pemerintah.
                 
                  Dengan tersedianya modal maka pasti memerlukan yang namanya pengelola, untuk kepengurusan dari BUMN itu sendiri diurus oleh Direksi seerti yang telah tercantum dalam Undang-undang No.19 Tahun 2003 pasal 5 ayat (1).
Direksi selaku organ BUMN yang ditugasi melakukan pengurusan tunduk pada semua peraturan yang berlaku terhadap BUMN dan tetap berpegang pada penerapan prinsip-prinsip good corporate governance yang meliputi:
a)   Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
b)  Kemandirian, yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
c)  Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
d)  Pertanggung jawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
e)  Kewajaran, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
            Ketika Undang-undang No.19 Tahun 2003 belum berlaku, BUMN dikelasifikasikan kedalam tiga Bagan Usaha (UU No.9 Tahun 1969):
1)      Perusahaan Jawata (Perjan)
2)      Perusahaan Umum (Perum)
3)      Perusahaan Perseroan (Persero)
Setelah berlakunya Undang-undang No.19 Tahun 2003 pasal 9, BUMN dikelompokkan menjadi dua jenis perusahaan saja:
1)      Perusahaan Perseroan (Perseroan) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara republic Indonesia yang tujuan utamnya untuk mengejar keuntungan dan sepenuhnya tunduk kepada ketentuan undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang erseroan terbatas yang telah diubah dengan undang-undang RI no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
2)      Organ perusahaan perseroan terdiri dari
1. RUPS
2. Direksi
3. Komisaris
 Ketiga  organ tersebut mempunyai fungsi, kedudukan, dan tanggungjawab yang sama seperti organ di PT. Berkaitan dengan RUPS perserro yang seluruh sahamnya dimiliki Negara, melekat pada menteri Negara BUMN
Bentuk-bentuk perusahaan perseroan
Perseroan dapat berbentuk tertutup dan perseroan terbuka. Menurut pasal 1 angka 3 undang-undang nomor 19 tahun 2033 erseroan terbuka adalah persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memiliki ketreia tertentu atau persero yang mlakukan penawaran umum yang sesuai tentang perundang-undangan yang berlaku. Menurut pasal 1 angka 22 undang-undang nomor  tahun 1995 tentang pasar modal, suatu perusahaan dapat disebut sebagai perusahaan public bila mana pemegang sahamnya paling sedikit berjumlah 300 pemegang saham dan memiliki modal yang disetor sekurang-kurangnya 3 milyard rupiah. Perseroan tertutup adalah perseroan yang tidak termasuk kategori persero terbuka, contoh PT PERTAMINA
             Perusahaan Umum menurut pasal 1 angka 4 No.19 Tahun 2003 adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki olh Negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk pemanfatan umum berupa penyediaan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
            Pendirian perum diusulkn oleh mentri kepada presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji oleh bersama-sama dengan Mentri Teknis dan Mentri Keuangan. Menurut pasal 35 ayat (2) UU No.19 Tahun 2003 perum akan memperoleh status Badan hukum sejak diundangkanya PP tentang pendirian perum yang bersangkutan. Adapun tujuan didirikanya  perum dapat dilihat dari ketenuan pasal 36 UU No.19 Tahun 2003 yaini untuk menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemalahatan umum berupa penyedian barang dan/atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Menurut pasal tersebut perum dibedakan dengan persero karena sifat usahannya. Dalam usahanya perum mempunyai pelayanan ataupun penyediaan barang dan jasa lebih berat namun demikian untuk mendukung kegiatan tersebut, dengan persetujuan Mentri, perum dapat melakukan penyertaan modal kedalam badan usaha lainnya. Penyertaan modal disini addalah penyertaan perum dalam kepemilkan saham pada badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, baik sudah berdiri maupun yang akan di dirikan.
            Organ-organ perum menurut pasal 37 UU No.19 Tahun 2003 terdiri dari:
1)      Mentri
2)      Direksi, dan
3)      Dewan Pengawas
Mentri disini adalah menteri yang ditunjuk dan / atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal dalam perum. Menteri yang dimaksud adalah menteri Negara BUMN.
 BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak, BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah. Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak fisibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan. Karena penugasan pada prinsipnya mengubah rencana kerja dan anggaran perusahaan yang telah ada, penugasan tersebut harus diketahui dan disetujui pula oleh RUPS/Menteri (pasal 66 ayat 2)
Satuan pengawasan intern dibentuk untuk membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan pemeriksaan operasional BUMN serta menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada BUMN yang bersangkutan serta memberikan saran-saran perbaikannya. Karena satuan pengawasan intern bertugas untuk membantu direktur utama, pertanggung jawaban diberikan kepada direktur utama. (pasal 67).
Dalam rangka mewujudkan pengawasan yang efektif dalam pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas perlu dibantu oleh Komite Audit yang bertugas menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilakukan oleh satuan pengawasan intern maupun auditor eksternal, memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya, memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan BUMN, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris dan Dewan Pengawas serta tugas-tugas Komisaris dan Dewan Pengawas lainnya. (pasal 70 ayat 1)
Penjelasa pasal 71: Pemeriksaan laporan keuangan (financial audit) perusahaan dimaksudkan untuk memperoleh opini auditor atas kewajaran laporan keuangan dan perhitungan tahunan perusahaan yang bersangkutan. Opini auditor atas laporan keuangan dan perhitungan tahunan dimaksud diperlukan oleh pemegang saham/Menteri antara lain dalam rangka pemberian acquit et decharge Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas perusahaan.
Sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pemeriksaan laporan keuangan dan perhitungan tahunan Perseroan Terbatas dilakukan oleh akuntan publik
Yang dimaksud dengan industri/sektor usaha kompetitif adalah industri/sektor  usaha yang pada dasarnya dapat diusahakan oleh siapa saja, baik BUMN maupun swasta. Dengan kata lain tidak ada peraturan perundang-undangan (kebijakan sektoral) yang melarang swasta melakukan kegiatan di sektor tersebut, atau tegasnya sektor tersebut tidak semata-mata dikhususkan untuk BUMN.
Yang dimaksud dengan industri/sektor usaha yang unsur  teknologi cepat berubah adalah industri/sektor usaha kompetitif dengan ciri utama terjadinya perubahan teknologi yang sangat cepat dan memerlukan investasi yang sangat besar untuk mengganti teknologinya.
Yang dimaksud dengan penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal antara lain adalah penjualan saham melalui penawaran umum (Initial Public Offering/go public), penerbitan obligasi konversi, dan efek lain yang bersifat ekuitas. Termasuk dalam pengertian ini adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) bagi BUMN yang telah terdaftar di bursa.
Sedangkan yang dimaksud dengan penjualan saham langsung kepada investor adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) atau kepada investor lainnya termasuk financial investor. Cara ini, khusus berlaku bagi penjualan saham BUMN yang belum terdaftar di bursa.
Yang dimaksud dengan penjualan saham kepada manajemen (Management Buy Out/MBO) dan/atau karyawan (Employee Buy Out/EBO) adalah penjualan sebagian besar atau seluruh saham suatu perusahaan langsung kepada manajemen dan/atau karyawan perusahaan yang bersangkutan.
Menteri Teknis sebagai regulator di sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha, menjadi anggota komite privatisasi hanya dalam privatisasi BUMN di bidangnya.
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, Menteri mengambil langkah-langkah antara lain sebagai berikut :
a.       menetapkan BUMN yang akan diprivatisasi;
b.      menetapkan metode privatisasi yang akan digunakan;
c.       menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas;
d.      menetapkan rentangan harga jual saham;
e.       menyiapkan perkiraan nilai yang dapat diperoleh dari program privatisasi suatu BUMN.
Dalam Peraturan Pemerintah diatur antara lain mengenai :
a.       penentuan BUMN yang layak untuk dimasukkan dalam program privatisasi;
b.      penyampaian program tahunan privatisasi kepada komite privatisasi;
c.       konsultasi dengan DPR dan Departemen/Lembaga Non Departemen terkait;
d.      pelaksanaan privatisasi.
       Yang termasuk dalam pengertian orang dan/atau badan hukum yang mempunyai benturan kepentingan adalah meliputi pihak-pihak yang mempunyai hubungan afiliasi sebagai berikut:
a.       hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b.      hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut
c.       hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama
d.      hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e.       hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f.       hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Yang dimaksud dengan informasi adalah fakta material dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Atas informasi atau fakta dimaksud, selama belum ditetapkan sebagai informasi atau fakta yang terbuka atau selama belum diumumkan oleh Menteri semua pihak yang terlibat wajib untuk merahasiakan informasi tersebut. Dalam hal pelanggaran ketentuan kerahasiaan ini terjadi pada privatisasi BUMN yang belum terdaftar di bursa dan privatisasinya menggunakan cara selain cara privatisasi melalui penjualan saham di bursa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana umum, sedangkan dalam hal pelanggaran terjadi pada privatisasi BUMN yang telah terdaftar di bursa, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Hasil privatisasi yang disetorkan ke Kas Negara adalah hasil divestasi saham milik negara. Sedangkan bagi penjualan saham baru, hasilnya disetorkan ke kas perusahaan. Bagi hasil privatisasi ana Ke perusahaan BUMN, hasil privatisasinya dapat ditetapkan sebagai dividen interim. Yang dimaksud dengan hasil privatisasi adalah hasil bersih setelah dikurangi biaya-biaya pelaksanaan privatisasi. Biaya pelaksanaan privatisasi harus memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi dan akuntabilitas (pasal 86 ayat 1).
 

Profil Perum Damri

 
Perum DAMRI bergerak dalam bidang pelayanan jasa angkutan orang dan barang diatas jalan. Kegiatan komersial merupakan kegiatan operasional yang diarahkan untuk memperoleh keuntungan dengan tidak mengesampingkan pelayanan kepada masyarakat umum yang meliputi beberapa pelayanan angkutan 1. Angkutan Kota Pelayanan dalam jaringan trayek kota (dalam wilayah kota, Ibu kota propinsi dan kabupaten), Jaringan pelayanan meliputi 13 kota besar pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan. 2. Angkutan Antar Kota Pelayanan dalam jaringan trayek Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan meliputi Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP), Jaringan pelayanan meliputi 13 kota besar di pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. 3. Angkutan Antar Negara DAMRI mempelopori transportasi lintas-batas antar Negara Indonesia Malaysia. Dengan melayani trayek dari Pontianak (Indonesia) tujuan Kuching (Malaysia). 4. Angkutan Travel Unit Angkutan Travel merupakan salah satu unit kerja pada Perum DAMRI yang khusus melayani angkutan dengan menggunakan kendaraan minibus. Dalam kegiatannya unit ini juga bekerja sama dengan Depnakertrans dalam pengangkutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari terminal kedatangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta ke daerah-daerah asal TKI 5. Angkutan Khusus Bandara Unit Angkutan Khusus Bandara Perum DAMRI, merupakan salah satu segmen pelayanan yang saat ini beroperasi dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta. Melayani trayek strategis di wilayah Jabotabek dengan 12 trayek (Blok M, Gambir, Kemayoran, Rawamangun, Bekasi, Kampung Rambutan, Pasar Minggu, Lebak Bulus, Bogor, Lippo Cikarang, Merak, dan Jababeka). Di Surabaya melayani trayek Bandara Juanda-Tanjung Perak. Pelayanan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan ini akan terus memberikan pelayanan terbaiknya dengan tarif relative murah, aman dan nyaman. 6. Angkutan Transit dan Paket Pelayanan transit bagi penumpang yang akan melanjutkan perjalanan lanjutan dan angkutan paket yang berlokasi di Jakarta. Disamping melayani angkutan paket regular juga melakukan kerja sama dengan PT.Pos Indonesia untuk tujuan Medan, Dumai, Surabaya, dan Mataram. Image KEGIATAN PENUGASAN PEMERINTAH Pelayanan dalam angkutan ke daerah-daerah terisolir sebagai angkutan perintis, dimana di daerah tersebut tidak tersedia sarana angkutan yang memadai dengan tarif yang terjangkau. Kegiatan ini meliputi 22 kota yang tersebar di 13 propinsi terutama Indonesia bagian Timur. Perum DAMRI bergerak dalam bidang pelayanan jasa angkutan orang dan barang diatas jalan.

      SEJARAH PERUM DAMRI
Perum DAMRI merupakan perpanjangan sejarah warisan dari perusahaan angkutan semasa pendudukan Jepang di Indonesia pada kurun tahun sekitar 1943, yaitu dari semulanya bernama Jawa Unyu Zigyosha-sebuah perusahaan angkutan barang dengan truk dan cikar dipulau jawa serta Zidosha Sokyoku adalah sebuah perusahaan angkutan penumpang bus.
Pada saat kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 kedua perusahaan angkutan tersebut direbut paksa oleh para pejuang Indonesia dan diserahterimakan kepada Pemerintah Republik Indonesia yang kemudian mengelolanya dibawah fungsi Depertemen Perhubungan. Oleh pemerintah Republik Indonesia, kedua perusahaan angkutan warisan jepang tersebut diubah namanya menjadi "Djawatan Pengangkutan Untuk Angkutan Barang" dan "Djawatan Angkutan Darat Untuk Angkutan Penumpang". Pada tanggal 25 November 1946, berdasarkan maklumat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 01/DM/46, kedua perusahaan tersebut disatukan dan diberi nama "Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia" atau disingkat DAMRI.
Berdasarkan maklumat tersebut maka fungsi utama DAMRI adalah menyelenggarakan angkutan darat bagi kepentingan masyarakat dengan menggunakan truk, bus serta jenis angkutan motor lainnya. Berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1984, sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor :31 Tahun 2002 status DAMRI diubah menjadi Perusahaan Umum DAMRI dengan lapangan usaha berupa angkutan bus kota, angkutan perintis, angkutan antar wilayah, angkutan wisata serta jenis angkutan lainnya yang dimungkinkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Visi dan misi Perum Damri
VISI
Menjadi penyedia jasa angkutan jalan yang aman, terjangkau, berkinerja unggul andalan masyarakat Indonesia dan regional Asean.
             
            MISI
  1. Menyajikan layanan angkutan jalan berkelas dunia (World Class Land Transportation Provider) yang aman (Safe) berkualitas prima (High Quality Service) dan terjangkau (Affordable) yang dapat memuaskan pengguna jasa (Customer Satisfaction) di Indonesia dan regional Asean.
  2. Menjalankan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam rangka memenuhi harapan stake holder.
  3. Mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi sosial budaya nasional serta regional Asean sekaligus menjaga keutuhan wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia.

     Daftar Pustaka

http://www.damri.co.id/tentang-perusahaan/sejarah
http://bumn.go.id/damri/halaman/41/tentang-perusahaan.html
http://damri.co.id/publikasi/berita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar