Nama kelompok :
-
Henda destriani
-
Ilma hamdani a
-
Indriani
-
Lailatul
fitriani
-
M. Nur Hafid
Malikulmulki
Analisis UU No.19 Tahun 2003 tentang
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Pasa masa sekarang ini peraturan dan dasar hukum mengenai
perusahaan Negara adalah Undang-undang No.19 Tahun 2003, sedangkan landasan
hukum mengenai BUMN telah tercantum dalam Undang-undang No.19 Tahun 2003 pasal
1, yang berbunyi: “BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan Negara yang dipisahkan”.
Dilihat dari definisi diatas, ada beberapa unsur yang menjadikan
perusahaan-perusahaan dapat dikategorikan sebagai BUMN:
1.
Badan usaha
atau perusahaan
2.
Modal
serluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Negara, mengenai modal tercantum pada Undang-undang
No.19 tahun 2003 Pasal 4 ayat (1).
3.
Dalam usaha
Negara, Negara melakukan penyertaan secara langsung. Maksudnya, Negara terlibat
langsung dalam menanggung resiko baik resiko untung dan ruginya perusahaan.
Mengenai hal ini telah tercantum pada Undang-undang No.19 tahun 2003 pasal 4
ayat (3).
4.
Modal
penyertaan berasal dari kekayaan Negara yang dipisah. Maksudnya, pemisahan
kekayaan disini adalah pemisahaan Negara dari APBN. Untuk modal penyertaan
berasal dari kekayaan Negara yang di pisah tertera pada Undang-undang No.19
tahun 2003 pasal 4 ayat (2).
Dari unsur-unsur di atas, telah tampak jelas bahwa di dirikanya
BUMN, Pemerintah juga memiliki maksud dan tujuan antara lain yaitu:
a.
Memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian Nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya;
b.
Megejar
keuntungan;
c.
Menyelenggaraakan
kemanfaatan umum berupa penyedian barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai pemenuhan hajat hidup orang banyak;
d.
Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan koperasi;
e.
Turut aktif
memberikan bimbingan dan bantuann kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi dan masyarakat.
Maksud dan tujuan tersebut telah sesuaai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasal Modal yaitu pada pasal 2 ayat (1)
Undang-undang No.19 Tahun 2003.
Mengenai Modal dalam BUMN di atur dalam Undang-undang No. 19 tahun
2003 pasal 4 yaitu:
(1). Modal BUMN merupakan dan berasal
dari kekayaan Negara yang di pisahkan.
(2). Penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian atau penyertaan
pada BUMN bersumber dari:
a. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
Termasuk dalam APBN yaitu meliputi
proyek-proyek APBN yang dikelola oleh BUMN dan/atau piutang Negara pada BUMN
yang dijadikan sebagai penyertaan modal.
b. Kapitalisasi
Cadangan
Adalah penambahan modal disetor yang berasal dari cadangan.
c. Sumber
Lainnya adalah keuntungan revaluasi aset
Termasuk kategori dalam sumber lainnya ini antara lain keuntungan
revaluasi aset.
(3). Setiap penyertaan modal Negara dalam rangka Pendirin BUMN atau
perseroan terbatas yang dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
Negara di tetapkan dengan peraturan pemerintah.
(4). Setiap
perubahan penyertaan modal Negara sebagainamana di maksud pada ayat 2, baik
berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan
Negara atas saham persero atau perseroan terbatas di tetapkan dengan eraturan
pemerintahan.
(5). Di
kecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 bagi penambahan
penyertaan modal Negara yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber
lainnya.
(6). Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan dan penata usahaan modal Negara
dalam rangka pendirian atau penyertan kedalam BUMN dan/atau perseroan terbatas
yang sebagian sahamnya di miliki oleh Negara, diatur dengan peraturan
pemerintah.
Dengan tersedianya modal maka pasti
memerlukan yang namanya pengelola, untuk kepengurusan dari BUMN itu sendiri
diurus oleh Direksi seerti yang telah tercantum dalam Undang-undang No.19 Tahun
2003 pasal 5 ayat (1).
Direksi selaku organ
BUMN yang ditugasi melakukan pengurusan tunduk pada semua peraturan yang
berlaku terhadap BUMN dan tetap berpegang pada penerapan prinsip-prinsip good
corporate governance yang meliputi:
a) Transparansi,
yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan
keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai
perusahaan;
b) Kemandirian,
yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan
kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
c) Akuntabilitas,
yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga
pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
d) Pertanggung jawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap
peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
e) Kewajaran,
yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Ketika Undang-undang No.19 Tahun
2003 belum berlaku, BUMN dikelasifikasikan kedalam tiga Bagan Usaha (UU No.9
Tahun 1969):
1)
Perusahaan
Jawata (Perjan)
2)
Perusahaan Umum
(Perum)
3)
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Setelah berlakunya Undang-undang No.19 Tahun 2003 pasal 9, BUMN
dikelompokkan menjadi dua jenis perusahaan saja:
1)
Perusahaan
Perseroan (Perseroan) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang
modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya
dimiliki oleh Negara republic Indonesia yang tujuan utamnya untuk mengejar
keuntungan dan sepenuhnya tunduk kepada ketentuan undang-undang nomor 1 tahun
1995 tentang erseroan terbatas yang telah diubah dengan undang-undang RI no 40
tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
2)
Organ
perusahaan perseroan terdiri dari
1.
RUPS
2.
Direksi
3.
Komisaris
Ketiga organ tersebut mempunyai fungsi, kedudukan,
dan tanggungjawab yang sama seperti organ di PT. Berkaitan dengan RUPS perserro
yang seluruh sahamnya dimiliki Negara, melekat pada menteri Negara BUMN
Bentuk-bentuk
perusahaan perseroan
Perseroan dapat berbentuk tertutup dan perseroan terbuka. Menurut
pasal 1 angka 3 undang-undang nomor 19 tahun 2033 erseroan terbuka adalah
persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memiliki ketreia tertentu atau
persero yang mlakukan penawaran umum yang sesuai tentang perundang-undangan
yang berlaku. Menurut pasal 1 angka 22 undang-undang nomor tahun 1995 tentang pasar modal, suatu
perusahaan dapat disebut sebagai perusahaan public bila mana pemegang sahamnya
paling sedikit berjumlah 300 pemegang saham dan memiliki modal yang disetor
sekurang-kurangnya 3 milyard rupiah. Perseroan tertutup adalah perseroan
yang tidak termasuk kategori persero terbuka, contoh PT PERTAMINA
Perusahaan Umum
menurut pasal 1 angka 4 No.19 Tahun 2003 adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki olh Negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk
pemanfatan umum berupa penyediaan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Pendirian perum diusulkn oleh mentri
kepada presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji oleh
bersama-sama dengan Mentri Teknis dan Mentri Keuangan. Menurut pasal 35 ayat
(2) UU No.19 Tahun 2003 perum akan memperoleh status Badan hukum sejak
diundangkanya PP tentang pendirian perum yang bersangkutan. Adapun tujuan
didirikanya perum dapat dilihat dari
ketenuan pasal 36 UU No.19 Tahun 2003 yaini untuk menyelenggarakan usaha yang
bertujuan untuk kemalahatan umum berupa penyedian barang dan/atau jasa yang
berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan yang sehat. Menurut pasal tersebut perum dibedakan
dengan persero karena sifat usahannya. Dalam usahanya perum mempunyai pelayanan
ataupun penyediaan barang dan jasa lebih berat namun demikian untuk mendukung kegiatan
tersebut, dengan persetujuan Mentri, perum dapat melakukan penyertaan modal
kedalam badan usaha lainnya. Penyertaan modal disini addalah penyertaan perum dalam
kepemilkan saham pada badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, baik sudah
berdiri maupun yang akan di dirikan.
Organ-organ perum menurut pasal 37
UU No.19 Tahun 2003 terdiri dari:
1)
Mentri
2)
Direksi, dan
3)
Dewan Pengawas
Mentri disini adalah menteri yang ditunjuk dan / atau diberi kuasa
untuk mewakili pemerintah selaku pemilik modal dalam perum. Menteri yang
dimaksud adalah menteri Negara BUMN.
Yang dimaksud dengan industri/sektor usaha kompetitif
adalah industri/sektor usaha yang pada dasarnya dapat diusahakan oleh
siapa saja, baik BUMN maupun swasta. Dengan kata lain tidak ada peraturan
perundang-undangan (kebijakan sektoral) yang melarang swasta melakukan kegiatan
di sektor tersebut, atau tegasnya sektor tersebut tidak semata-mata dikhususkan
untuk BUMN.
Yang dimaksud dengan
industri/sektor usaha yang unsur teknologi cepat berubah adalah
industri/sektor usaha kompetitif dengan ciri utama terjadinya perubahan
teknologi yang sangat cepat dan memerlukan investasi yang sangat besar untuk
mengganti teknologinya.
Yang dimaksud dengan
penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal antara lain adalah penjualan
saham melalui penawaran umum (Initial Public Offering/go public), penerbitan
obligasi konversi, dan efek lain yang bersifat ekuitas. Termasuk dalam
pengertian ini adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement)
bagi BUMN yang telah terdaftar di bursa.
Sedangkan yang dimaksud
dengan penjualan saham langsung kepada investor adalah penjualan saham kepada
mitra strategis (direct placement) atau kepada investor lainnya termasuk
financial investor. Cara ini, khusus berlaku bagi penjualan saham BUMN yang
belum terdaftar di bursa.
Yang dimaksud dengan
penjualan saham kepada manajemen (Management Buy Out/MBO) dan/atau karyawan
(Employee Buy Out/EBO) adalah penjualan sebagian besar atau seluruh saham suatu
perusahaan langsung kepada manajemen dan/atau karyawan perusahaan yang
bersangkutan.
Menteri Teknis sebagai
regulator di sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha, menjadi anggota
komite privatisasi hanya dalam privatisasi BUMN di bidangnya.
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal ini,
Menteri mengambil langkah-langkah antara lain sebagai berikut :
a.
menetapkan BUMN yang
akan diprivatisasi;
b.
menetapkan
metode privatisasi yang akan digunakan;
c.
menetapkan
jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas;
d.
menetapkan rentangan
harga jual saham;
e. menyiapkan perkiraan nilai yang dapat diperoleh dari program privatisasi
suatu BUMN.
Dalam Peraturan
Pemerintah diatur antara lain mengenai :
a. penentuan BUMN yang layak untuk dimasukkan dalam program privatisasi;
b. penyampaian program tahunan privatisasi kepada komite privatisasi;
c. konsultasi dengan DPR dan Departemen/Lembaga Non Departemen terkait;
d. pelaksanaan privatisasi.
Yang
termasuk dalam pengertian orang dan/atau badan hukum yang mempunyai benturan
kepentingan adalah meliputi pihak-pihak yang mempunyai hubungan afiliasi
sebagai berikut:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur, atau Komisaris dari pihak
tersebut
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota
Direksi atau Komisaris yang sama
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun
tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Yang dimaksud dengan
informasi adalah fakta material dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau
fakta yang dapat mempengaruhi harga dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal,
atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Atas informasi atau
fakta dimaksud, selama belum ditetapkan sebagai informasi atau fakta yang
terbuka atau selama belum diumumkan oleh Menteri semua pihak yang terlibat
wajib untuk merahasiakan informasi tersebut. Dalam hal pelanggaran ketentuan kerahasiaan ini terjadi pada privatisasi
BUMN yang belum terdaftar di bursa dan privatisasinya menggunakan cara selain
cara privatisasi melalui penjualan saham di bursa dikenakan sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana umum, sedangkan
dalam hal pelanggaran terjadi pada privatisasi BUMN yang telah terdaftar di
bursa, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
Hasil privatisasi yang
disetorkan ke Kas Negara adalah hasil divestasi saham milik negara. Sedangkan
bagi penjualan saham baru, hasilnya disetorkan ke kas perusahaan. Bagi hasil
privatisasi ana Ke perusahaan BUMN, hasil
privatisasinya dapat ditetapkan sebagai dividen interim. Yang dimaksud dengan
hasil privatisasi adalah hasil bersih setelah dikurangi biaya-biaya pelaksanaan
privatisasi. Biaya pelaksanaan privatisasi harus memperhatikan prinsip
kewajaran, transparansi dan akuntabilitas (pasal 86 ayat 1).
Profil Perum Damri
Perum DAMRI bergerak dalam bidang pelayanan jasa angkutan orang dan
barang diatas jalan. Kegiatan komersial merupakan kegiatan operasional yang
diarahkan untuk memperoleh keuntungan dengan tidak mengesampingkan pelayanan
kepada masyarakat umum yang meliputi beberapa pelayanan angkutan 1. Angkutan
Kota Pelayanan dalam jaringan trayek kota (dalam wilayah kota, Ibu kota
propinsi dan kabupaten), Jaringan pelayanan meliputi 13 kota besar pulau Jawa,
Sumatera dan Kalimantan. 2. Angkutan Antar Kota Pelayanan dalam jaringan trayek
Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan meliputi Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP),
Jaringan pelayanan meliputi 13 kota besar di pulau Jawa, Sumatera, dan
Kalimantan. 3. Angkutan Antar Negara DAMRI mempelopori transportasi
lintas-batas antar Negara Indonesia Malaysia. Dengan melayani trayek dari
Pontianak (Indonesia) tujuan Kuching (Malaysia). 4. Angkutan Travel Unit
Angkutan Travel merupakan salah satu unit kerja pada Perum DAMRI yang khusus
melayani angkutan dengan menggunakan kendaraan minibus. Dalam kegiatannya unit
ini juga bekerja sama dengan Depnakertrans dalam pengangkutan Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) dari terminal kedatangan di Bandara Internasional
Soekarno-Hatta ke daerah-daerah asal TKI 5. Angkutan Khusus Bandara Unit
Angkutan Khusus Bandara Perum DAMRI, merupakan salah satu segmen pelayanan yang
saat ini beroperasi dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta. Melayani trayek
strategis di wilayah Jabotabek dengan 12 trayek (Blok M, Gambir, Kemayoran,
Rawamangun, Bekasi, Kampung Rambutan, Pasar Minggu, Lebak Bulus, Bogor, Lippo
Cikarang, Merak, dan Jababeka). Di Surabaya melayani trayek Bandara
Juanda-Tanjung Perak. Pelayanan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan ini
akan terus memberikan pelayanan terbaiknya dengan tarif relative murah, aman
dan nyaman. 6. Angkutan Transit dan Paket Pelayanan transit bagi penumpang yang
akan melanjutkan perjalanan lanjutan dan angkutan paket yang berlokasi di
Jakarta. Disamping melayani angkutan paket regular juga melakukan kerja sama dengan
PT.Pos Indonesia untuk tujuan Medan, Dumai, Surabaya, dan Mataram. Image
KEGIATAN PENUGASAN PEMERINTAH Pelayanan dalam angkutan ke daerah-daerah
terisolir sebagai angkutan perintis, dimana di daerah tersebut tidak tersedia
sarana angkutan yang memadai dengan tarif yang terjangkau. Kegiatan ini
meliputi 22 kota yang tersebar di 13 propinsi terutama Indonesia bagian Timur.
Perum DAMRI bergerak dalam bidang pelayanan jasa angkutan orang dan barang
diatas jalan.
SEJARAH PERUM DAMRI
Perum DAMRI
merupakan perpanjangan sejarah warisan dari perusahaan angkutan semasa
pendudukan Jepang di Indonesia pada kurun tahun sekitar 1943, yaitu dari
semulanya bernama Jawa Unyu Zigyosha-sebuah perusahaan angkutan barang dengan
truk dan cikar dipulau jawa serta Zidosha Sokyoku adalah sebuah perusahaan
angkutan penumpang bus.
Pada saat
kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 kedua
perusahaan angkutan tersebut direbut paksa oleh para pejuang Indonesia dan
diserahterimakan kepada Pemerintah Republik Indonesia yang kemudian
mengelolanya dibawah fungsi Depertemen Perhubungan. Oleh pemerintah Republik
Indonesia, kedua perusahaan angkutan warisan jepang tersebut diubah namanya
menjadi "Djawatan Pengangkutan Untuk Angkutan Barang" dan
"Djawatan Angkutan Darat Untuk Angkutan Penumpang". Pada tanggal 25
November 1946, berdasarkan maklumat Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor 01/DM/46, kedua perusahaan tersebut disatukan dan diberi nama "Djawatan
Angkoetan Motor Republik Indonesia" atau disingkat DAMRI.
Berdasarkan
maklumat tersebut maka fungsi utama DAMRI adalah menyelenggarakan angkutan
darat bagi kepentingan masyarakat dengan menggunakan truk, bus serta jenis
angkutan motor lainnya. Berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1984, sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor :31 Tahun 2002 status DAMRI diubah menjadi Perusahaan
Umum DAMRI dengan lapangan usaha berupa angkutan bus kota, angkutan perintis,
angkutan antar wilayah, angkutan wisata serta jenis angkutan lainnya yang
dimungkinkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Visi
dan misi Perum Damri
VISI
Menjadi penyedia jasa angkutan jalan yang aman, terjangkau, berkinerja
unggul andalan masyarakat Indonesia dan regional Asean.
MISI
- Menyajikan layanan angkutan jalan berkelas dunia (World Class Land
Transportation Provider) yang aman (Safe) berkualitas prima (High Quality
Service) dan terjangkau (Affordable) yang dapat memuaskan pengguna jasa
(Customer Satisfaction) di Indonesia dan regional Asean.
- Menjalankan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance) dalam rangka memenuhi harapan stake holder.
- Mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi sosial budaya nasional serta
regional Asean sekaligus menjaga keutuhan wilayah negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Daftar Pustaka
http://www.damri.co.id/tentang-perusahaan/sejarah
http://bumn.go.id/damri/halaman/41/tentang-perusahaan.html
http://damri.co.id/publikasi/berita