Selasa, 06 Oktober 2015

Analisis Sosiologis

Contoh Kasus Sosial Atas
JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49). Majelis hakim yang diketuai Gusrizal dalam sidang di ruang sidang utama PN Jaksel menilai terdakwa Malinda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang didakwakan kepadanya."Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3/2012).
Hakim menilai seluruh dakwaan yang dikenakan kepada mantan Relationship Manager Citibank itu terbukti secara sah dan meyakinkan. Empat dakwaan yang dikenakan kepada Malinda terdiri atas dua dakwaan terkait tindak pidana perbankan, yaitu dakwaan primer Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP serta dakwaan subsider pertama, Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU No 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Malinda juga dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsider kedua Pasal 3 Ayat (1) Huruf b UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider ketiga Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.Putusan majelis hakim berselisih lima tahun dengan tuntutan jaksa. Hal yang meringankan terdakwa dalam pertimbangan hakim adalah terdakwa masih memiliki anak-anak yang membutuhkan asuhan orangtua. Sementara itu, hal yang memberatkan, antara lain, adalah Malinda dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan. (Sumber : kompas.com)
Ruangan sel lengkap dengan tempat tidur, pendingin udara, serta closet duduk, tersedia. Ada juga fasilitas salon untuk memanjakan diri dan merawat tubuh yang disediakan bagi para warga binaan yang memang seluruhnya berjenis kelamin perempuan itu.

Tarifnya pasti lebih mahal dari salon biasa. Hal itu karena salon tersebut berada di rutan dan hanya satu-satunya. Untuk perawatan creambath saja, warga binaan harus merogoh kocek sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Itu pun belum termasuk tip untuk pegawai salon yang juga merupakan warga binaan.
Terpidana kasus pembobolan Bank Citibank, Malinda Dee. Ia kerap menggunakan jasa salon tersebut. Hukuman penjara tidak membuat Melinda berhenti merawat dan memanjakan dirinya. Selain Melinda, para koruptor perempuan berduit lainnya juga sering berkunjung ke salon yang berada di lantai dua itu.Di dalam penjara, para tahanan berduit khususnya para perempuan koruptor, tidak akan kehilangan kehidupan sebagai Nyonya Besar. Beberapa tahanan pun bisa dijadikan budak bagi para pemegang uang. Mereka disebut taping alias tahanan pendamping.
Para taping tersebut siap 24 jam melayani sang majikan, seperti mencuci baju, menyediakan makan, menggantikan giliran kerja bakti, dan lain sebagainya. Taping itu dibayar sesuai dengan tarif yang telah disepakati, ksiarannya Rp500 ribu hingga jutaan rupiah."Tergantung majikannya, kalau yang kerja sama koruptor itu dikasih gede gajinya. Kadang ada yang memperkerjakan tapingnya lebih dari satu," ujar seorang warga binaan Rutan Pondok Bambu.Jika para koruptor atau tahanan kaya lainnya tidak berselera mengonsumsi makanan yang disediakan pihak rutan, ia bisa menyuruh para taping membeli makanan di kantin di Rutan Pondok Bambu.Masakannya pun tak kalah dengan restoran mewah. "Kalau mau makanan yang lain di luar sana, mereka (tahanan berduit) langsung telefon minta dibawain makanan. Biasanya dititip ke penjaga depan," ungkapnya. (Sumber: okezone.com)
Contoh Kasus Sosila Bawah
KLATEN – Hidup di dalam penjara sudah tiga bulan dijalani Kasino sebut saja nama nya. yang sudah dikaruniai empat orang anak, ini ditangkap polisi lantaran mencuri celana dalam (celdam) dan BH milik DJ, wanita mantan teman kumpul kebonya.
Lelaki berusia 39 tahun itu kini menjadi pesakitan di Pengadilan klaten. Di hadapan mejelis hakim pada sidang, Selasa (14/05/13), Samsu hanya tertunduk lesu ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) nette Nofiza Wallad melontarkan dakwaan. Samsu dinilai telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sehingga diancam hukuman penjara selama 5 tahun. “Terdakwa merugikan korban senilai kurang lebih Rp550 ribu,” kata Efni.
Menanggapi dakwaan ini, kuasa hukum Samsu, Hotma Sitompul, langsung melayangkan keberatan. “Surat dakwaan kabur mengenai nilai kerugian. Sepotong celana dalam yang hilang dan sepotong bra warna hijau senilai Rp550. Dari mana JPU tahu harga celana dan BH tersebut, apakah menduga-duga atau asal tebak. Apakah DJ dapat menunjukkan bukti pembayaran?”ungkap Hotma yang disambut senyum simpul pengunjung .Dalam kesempatan itu, Hotma menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim agar terdakwa bisa ditahan luar (pengangguhan penahanan) mengingat masih mempunyai tanggungjawab terhadap keluarga.
Persidangan ini menyita perhatian publik mengingat kasus yang dihadapi kasino terbilang unik. Ia dilaporkan oleh korban Ny Dj, 36, teman kumpul kebonya. Namun baru dua bulan hidup bersama, terdakwa yang mengena DJ lewat Facebook itu, memilih untuk pergi setelah kerap terlibat pertengkaran dengan perempuan TKW tersebut. Rupanya saat pergi, kasino sempat mengambil satu celana dalam dan sebuah BH milik korban.Beberapa hari berpisah, terdakwa tak bisa menahan rindu dengan Dj sehingga ia pun kembali berniat menemui wanita tersebut di Jalan solo klaten 13 may 2013 lalu. Namun sesampainya di tempat itu, kasino langsung digelandang ke klaten oleh polisi yang membekuknya di tempat tersebut. Aksi penangkapan dipicu laporan korban atas pencurian yang dilakukan kasino terhadap pakaian dalam miliknya
kasino sendiri membantah telah mencuri. Kedua barang tersebut diketahui ada di dalam tasnya saat hendak berkemas untuk kembali ke pabrik. Ketika ia ingin mengembalikan, malah ditangkap.
Sementara itu, Ny. Dj mengungkapkan ulah terdakwa melakukan pencurian bukan sekali ini saja dilakukan. “Yang hilang bukan hanya celana dalam dan BH tapi juga pakaian tidur, kerudung, dalaman kerudung dan lainnya,” katanya malu-malu usai sidang.
Menurutnya, dia tidak akan melaporkan kasus ini ke polisi jika hanya kehilangan satu kali. Tetapi karena sudah berkali-kali, maka Ny. Dj terpaksa melaporkan ke polisi. (Sumber : http://jawatengahmag.blogspot.co.id)

Tabel perbandingan
NO
Macam-macam
Sosial Atas
Sosial Bawah
1
Jenis Pidana
Pencucian Uang nasabah Bank Citibank
Pencurian Pakaian Dalam
2
Nama
Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49).
Samsu atau Kasino (39)
3
Jumlah Korban
Pihak bank dn nasabah bank citibank
1
4
Kerugian (materil atau imateril)
Merugikan Nasabah dan Pihak Bank
Materil: Rp550.000
5
Perilaku Aparat
hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah
Jaksa penuntut umum menuntut samsu atau kasino hukuman penjara selama 5 tahun.
6
Fasilitas
Ruangan sel lengkap dengan tempat tidur, pendingin udara, serta closet duduk, tersedia. Ada juga fasilitas salon untuk memanjakan diri dan merawat tubuh yang disediakan bagi para warga binaan yang memang seluruhnya berjenis kelamin perempuan itu
Seperti pada umunya

Analisis Sosiologis.
Didalam analisis ini saya dapat menyimpulkan bahwa ada perbandingan yang signifikan terhadap kedua kasus tersebut terlihat hukum di indonesia sangat lemah ibarat kata “tumpul ke atas namun tajam ke bawah” . pemerintah masih enggan menghukum orang yang jelas-jelas menghabiskan uang rakyat dan merugikan negara seharusnya di hukum seberatnya-beratnya namun malah di enakkan dalam proses hukumnnya.

 sedangkan dari rakyat kecil yang sama sekali tidak merugikan negara malah dihukum tanpa melihat dari sisi kenyataan dan keadilan seakan-akan jaksa dan aparat penegak hukum dan pemerintah tidak melihat hal tersebut dan menganggap remeh dan tak berguna untuk masalahnya lebih di bereskan beda jauh dengan koruptor dan tikus-tikus berdasi yang walaupun dihukum masih bisa jalan-jalan ataupun menikmati fasilitas mewah.