Jumat, 15 April 2016

Nurhafid



PERSEROAN TERBATAS (PT)
Makalah ini Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah “HUKUM DAGANG dan BISNIS”
Dosen Pembimbing :
Zulfatun ni’mah, M.Hum.

 

Disusun Oleh :
M. NURHAFID MM.                            (1711143047)

FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
HUKUM EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) TULUNGAGUNG 2015-2016







KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat-Nya sehingga  penyusunan makalah guna memenuhi tugas mata kuliah hukum perdata 2 ini dapat selesai sesuai dengan yang diharapkan. Sholawat serta salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW yang akan kita tunggu syafaat di yaumul qiamah nanti Amin..
Sholawat dan salam senantiasa kami sampaikan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan Syafaatnya kelak di Yaumul Qiyamah.
            Ungkapan rasa terima kasih tidak lupa kami sampaikan kepada semua yang telah memberikan dukungan serta arahan atas terselesainya makalah ini kepada :
1.      Zulfatun Ni’mah, M.Hum selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah hukum dagang dan bisnis
2.      Teman-teman Mahasiswa di IAIN Tulungagung Khususnya Prodi Hukum Ekonomi Syariah.
3.      Semua pihak yang telah membantu atas selesainya penyusunan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan akhir kata penulis sampaikan terimakasih.

Tulungagung, 15 april 2016               

                                                                      Penulis










DAFTAR ISI

COVER...........................................................................................................1
HALAMAN JUDUL....................................................................................... 2
KATA PENGANTAR..................................................................................... 3
DAFTAR ISI................................................................................................... 4

                 BAB I   : PENDAHULUAN......................................................................... 4
A.     Latar Belakang................................................................................................. 4
B.     Rumusan Masalah............................................................................................ 4
C.     Tujuan masalah........................................................................................... 4

BAB II        : PEMBAHASAN............................................................................ 5
A.     pengertian perseroan terbatas........................................................................... 5
B.     dasar hukum perseroan..................................................................................... 5
C.     prosedur pendirian perseroan terbatas.............................................................   5
D.     pemakaian nama PT...........................................................................................
E.      m0dal dan saham.............................................................................................. 7
F.      macam-macam perseroan terbatas (pt).............................................................. 8                          
G.     struktur dalam perseroan terbatas...................................................................... 8
      H.     Kelebihan dan kekurangan PT.................................................................... 11

BAB III :PENUTUP...................................................................................... 13
A.     Kesimpulan ............................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 16






BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar belakang
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividenyang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian perseroan terbatas?
2.      Bagaiman dasar hukum perseroa?
3.      Bagaimana prosedur pendirian perseroan terbatas?
4.      Bagaimana pemakaian nama PT
5.      Apa saja m0dal dan saham?
6.      Apa saja macam-macam perseroan terbatas (pt)?
7.      Bagaimana struktur dalam perseroan terbatas?
8.      Apa saja kelebihan dan kekurangan PT?

C.     Tujuan masalah

1.      Untuk mengetahui  pengertian perseroan terbatas
2.      Untuk mengetahui Bagaiman dasar hukum perseroa
3.      Untuk mengetahui Bagaimana prosedur pendirian perseroan terbatas
4.      Untuk mengetahui bagimana pemakaian nama PT
5.      Untuk mengetahui Apa saja m0dal dan saham
6.      Untuk mengetahui Apa saja macam-macam perseroan terbatas (pt)
7.      Untuk mengetahui Bagaimana struktur dalam perseroan terbatas
8.      Untuk mengetahui apa saja kekutrrangan dan kelebihan PT



BAB II
PEMBAHASAN

A.     PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS

Menurut dalam UU No.40 tahun 2007 bahwa Perseroan Terbatas (PT), adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didrikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang undang ini serta peraturan pelaksanaanya. Adapun organ-organ perseroan, yaitu RUPS, Direksi, dan Dewan komisaris[1][1]

B.      DASAR HUKUM PERSEROAN TERBATAS (PT)

Landasan yuridis keberadaan perseroan terbatas (PT) sebagai badan usaha yang diatur dalam undang-undang no 1 tahun 1999 tentang perseroan terbatas, sebelum munculnya undang-undang perseroan terbatas maka landasan yuridis keberadaan persero terbatas (PT) didasarkan kepada kitab-kitab undang-undang hukum dagang, peraturan perseroan terbatas (PT) dalam undang-undang hukum dagang dijabarkan dalam pasal 36-pasal 56.[2][2]
·         Pasal 1 butir 1 undang-undang yang mengemukakan T2
Perseroan terbatas yang selanjutnya di sebut adalah badan hukum yang di dirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi menjadi saham, dan memenuhi persyaratan yng di tetapkan undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya.
C.     PROSEDUR PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
1)      Persiapan
Kesepakatan-kesepakatan/perjanjian antara para pendiri (minimal 2 orang atau lebih)untuk dituangkan dalam akta notaris dan akta pendirian.
2)      Pembuatan akta pendirian
Yang memuat AD dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan, dilakukan dimuka notaris.
3)      Pengajuan permohonan
(Melauijasa TI dan didahului dengan nama perseroan) pengesahan oleh menteri hukum dan HAM (jika dikuasakan pengajuan hanyan dapat dilakukam oleh notaris) diajukan paling lambat 60 hari sejak tanggal akta pendirian ditanda-tangani, dilengkapi keterangan dengan dokumen pendukung. Jika lengkap menteri langsung menyatakan tidak keberatan atas permohonan yang bersangkutan secara elektronik. Paling lambat 30 hari sejak pernyataan tidak keberatan, yang bersangkutan wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung, 14 hari kemudian Menteri menerbitkan keputusan pengesahan BH Perseroan yang ditanda-tangani secara elektronik.
4)      Daftar Perseroan (diselenggarakan oleh Menteri, dilakukan bersamaan dengan tinggal Keputusan mentri mengenahi Pengesahan BH Perseroan, persetujuan atas perubahan AD(Anggaran Dasar) yang memerlukan Persetujuan; penerimaan pemberitahuan perubahan AD(Anggaran Dasar) yang tidak memerlukan persetujuan; atau penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan yang bukan merupakan perubahan AD(Anggaran Dasar) daftar pendirian persero umum
5)      Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RI (pengumuman dalam TBNRI diselenggarakan oleh Menteri, antara lain: akta pendirian perseroan beserta Keputusan mentri tentang Pengesahan BH Perseroan; akta perubahan AD beserta Kepmen sbgmana dimaksud Psl 21 ayat (1); Akta perubahan AD yg telah diterima pemberitahuanya oleh menteri)[3][3]
D.     PEMAKAIAN NAMA PT
Menurut peraturan pemerintah no. 26 tahun 1998:
1)      Perkataan “perseroan terbatas” atau disingkat “PT” hanya bisa digunakan oleh badan usaha yang didirikan sesuai ketentuan UU No. 1 tahun 1995
2)      Pemakaian nama perseroan diajukan kepada menteri hukum dan HAM dengan suatu permohonan guna mendapatkan persetujuan
3)      Permohonan persetujuan pemakaian nama kepada menteri

E.     HARTA KEKAYAAN PT
Perseroan memiliki harta kekayan yang terpisah dari harta kekayaan pribadi organ perseroan. Harta kekayaan PT itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak, bewujud dan tidak berwujud, termasuk dalam harta kekayaan perseroan adalah modal.
F.      MODAL DAN SAHAM
·         Dalam pasal 31 modal
1)      dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham
2)      ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal
·         pasal 32
1)      modal dasar perseroan paling sedikit 50 juta
2)      undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimal modal perseroan lebih besar dari pada ketentuan modal perseroan yang lebih besar dari ketentuan modal dasar. Sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1
3)      perubahan besarnya modal sebagaimana yang dimaksud ayat 1. Ditetapkan dengan peraturan pemerintah
·         pasal 33
1)      paling sedikit 25% dari modal dasar yang sebagaimana yang dimaksud pasal 32 harus ditempatkan
2)      modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana yang sebut dalam ayat 1 dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah
3)      pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh
·         pasal 34
1)      penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang atau bentuk lainnya
2)      dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1. Penilai setor modal saham berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan perseroan
3)      penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam satu surat kabar atau lebih. Dalam jangka waktu 14 setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS menyetorkan saham tersebut
·         pasal 35
1)      pemegang saham dalam kreditur lainnya yang mempunyai tagihan terhadap perseroan tidak menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui RUPS.
2)      Hak tagih terhadap perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dapat dikonvensasi dengan setoran saham adalah hak tagih terhadap perseroan yang timbul karena
a)      Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang
b)      Pihak yang dapat menjadi penanggung atau penjamin hutang perseroan telembayar lunas hutang perseroan yang ditanggung atau dijamin
c)       Perseroan menjadi penanggung atau penjamin hutang dari pihak ketiga dan perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang lansung atau tidak langsung secara telah diterima persero.
3) keputusan RUPS sebagaiman dimaksud pada ayat 1 sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalan undang-undang ini dan atau anggaran dasar.
·         Pasal 36
1)      Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun oleh perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh perseroan.
2)      Ketentuen larangan kepemilikan saham sebagaimana di muksud pada ayat 1 tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh atas peralihan karena hukum, hibah atau hibah wasiat
3)      Saham yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud ayat 2, dalam jangka 1 tahun setelah tanggal perolehan harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam perseroan.
4)      Dalam hal perseroan lain sebagaiman dimaksud dalam ayat 1 merupakan perusahan efek, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.
G.    MACAM-MACAM PERSEROAN TERBATAS (PT)
a)      PT tertutup
PT tertutup ialah perseroan dimana tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli 1 atau beberapa saham. Suatau kriteria unduk dapat mengatakan danya persroan tetrutup adalah bahwa surat saham seluruhnya dikeluarkan atas nama PT. Dalam akat pendirina sering dimuat ketentuanya yang mengatur siapa-siapa yang deperkenakan ikut dalam modal. Yang sering terjdi ialah bahwa yang deperkenangkan membeli surat saham adalah yang mempunyai   hubungan tertenru, hubungan keluarga
b)      PT terbuka
PT terbuka perseroan yang dibuka untuk setiap orang. Seseorang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli 1 atau lebih surat saham lazimnya tidak tertulis atas nama
c)      PT Umum
PT Umum ialah perseroan terbuka , tang kebutuhan modalnya di dapat dari umum dengan jalan di jual sahamnya dalam bursa. Pada perseroan umum orang yang ikiut dalam modal perseroan hanyalah mempunyai perhatian pada kurs saham. Membeli surat saham demikian hanya untuk memperbungakan uang atau sebagai spekulasi.

d)      PT Perseorangan
PT tidak mungkin didirikan oelh 1 orang saja, karena perseroan merupakan suatu perjanjiaan, dan perjanjian hanya mungkin dilakukan oleh paling sedikit 2 orang akan tetaapi, setelah pt berdiri mungkin sekali saham jatuh disatu tangna sehingga hanya ada seorang pemegang saham saj yang menjadi direkturnya.[4][4]

H.    STRUKTUR DALAM PERSEROAN TERBATAS
Sebagai badan hukum maka dalam melaksanakan kepengurusanPerseroan Terbatas mempunyai organ, yang terdiri Rapat Umum PemegangSaham (RUPS). Direksi (Pengurus), dan Komisaris, sebagaimana disebutkandalam pasal 1 (2) UUPT.Dibandingkan dengan ketentuan dalam KUHD terdapat perbedaankhususnya yang berkaitan dengan pengurus, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 44 KUHD bahwa Perseroan diurus oleh pengurus, dengan atau tidak dengan komisaris atau pengawas. Dari ketentuan tersebut menurut KUHD,Komisaris/pengawas bukan merupakan suatu keharusan, hal ini dapat dilihatdari kalimat dengan atau tidak dengan komisaris, yang mengandung maknatidak harus.Sedangkan menurut UUPT komisaris merupakan salah satu organ perseroan yang harus ada, bahkan di dalam ketentuan selanjutnya bagiPerseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, menerbitkansurat pengakuan utang atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai palingsedikit 2 (dua) orang Pengurus dan 2 (dua) orang Komisaris. Masing-masingorgan PT tersebut mempunyai tugas dan kewenangan sendiri-sendiri, yaitu :
a)      Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau komisaris.Dengan demikian RUPS merupakan organ yang tertinggi di dalamPerseroan. RUPS terdiri dari rapat Tahunan dan rapat-rapat lainnya. Didalam RUPS ini setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali Anggaran Dasar menentukan lain.
b)      Direksi atau pengurus adalah organ Perseroan yang bertangggung jawab penuh atas kepengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Dengan demikiankepengurusan Perseroan dilakukan oleh Direksi yang diangkat olehRUPS sesuai dengan Anggaran Dasarnya. Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 82 UUPT bahwa Direksi bertanggung jawab penuh ataskepengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan sertamewakiti perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Dalam halini terlihat adanya dua sisi tanggungjawab, yaitu :Pertama, Tanggungjawab intern/kedalam, yaitu berkaitan dengan kepe-ngurusan jalannya dan maju mundurnya perseroan maka direksi bertanggungjawab penuh. Artinya apabila Perseroan mengalami kerugianakibat dari kesalahan direksi dalam menjalankan kepengurusannya, maka pengurus bertanggungjawab. Dalam menyampaikan pertanggungjawabanintern ini direksi dapat melalui RUPS, sebagai organ tertinggi dalamPerseroan. Dengan demikian tanggungjawab intern ini lebih kepada tanggung jawab Direksi dalam mencapai tujuan perseroan, sehingga iaharus bertanggungjawab kepada pemilik perseroan yaitu pemegang saham.Kedua, Tanggungjawab keluar, yaitu tanggungjawab terhadap pihak keti-g a, atau kepada siapa Perseroan itu melakukan perbuatan atau perjanjian.Dalam hal ini kedudukan pengurus menjalankan tugas kepengurusannyaadalah sebagai wakil yang bertindak untuk dan atas nama Perseroan.Sehingga tanggung jawab terhadap pihak ketiga, yang terikat adalah PT, bukan pengurus secara pribadi, sepanjang dilakukan berdasarkan etikad baik, sesuai dengan tugas dan kewenangannya, untuk kepentingan dantujuan perseroan berdasarkan Anggaran dasar. Namun apabila direksimelakukan kesalahan dan lalai dalam menjalankan tugasnya direksi dapatdipertanggung jawabkan secara pribadi. Tanggungjawab ini baik secara pidana maupun secara perdata. Hal ini ditentukan dalam pasal 85 UUPTyang antara lain menyebutkan, bahwa setiap direksi wajib dengan etikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan danusaha perseroan. Setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankantugasnya.
c)      Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan Perseroan. Wewenang dan kewajiban Komisaris ditetapkan dalam Anggaran dasar. Seperti halnya Pengurus, makaKomisaris dalam menjalankan tugasnya wajib dengan etikad baik, penuh tanggungjawab menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha perseroan. Dengan demikian apabila Komisaris dalam menjalankantugasnya dengan etikad baik, dan menimbulkan kerugian maka Komisarisdapat dipertangungjawabkan secara pribadi.[5][5]
I.       KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PT
1)      Kelebihan
a)      Memungkinkan pengumpulan modal besar
b)      Memiliki status sebagai badan hukum
c)      Tanggung jawab terbatas
d)      Peralihan kepemilikan lebih mudah
e)      Jangka waktu tidak terbatas
f)       Manajemen yang lebih kuat
g)      Kelangsungan hidup penanaman modal Asing (PMA) ada fasilitas bebas pajak (tax holiday)
2)      Kekurangan
a)      Pengenaan pajak ganda
b)      Ketentuan perundangan lebih ketat
c)      Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin
d)      Pendiri perusahaan relatif sulit, lama dan biaya lebih besar
e)      Biasanya untuk PMA, sedikit rentan terhadap situasi dan kondisi sosial, politik, dan keamanan suatu negara




BAB III

PENUTUP
kesimpulan

1.      pengertian perseroan terbatas
Menurut dalam UU No.40 tahun 2007 bahwa Perseroan Terbatas (PT), adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didrikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang undang ini serta peraturan pelaksanaanya. Adapun organ-organ perseroan, yaitu RUPS, Direksi, dan Dewan komisaris
2.      dasar hukum perseroan terbatas (pt)
·         Pasal 1 butir 1 undang-undang yang mengemukakan T2
Perseroan terbatas yang selanjutnya di sebut adalah badan hukum yang di dirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi menjadi saham, dan memenuhi persyaratan yng di tetapkan undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya.
3.      prosedur pendirian perseroan terbatas
ü  Persiapan
ü  Pembuat akta pendirian
ü  Pengajuan permohonan
ü  Daftar perseroan
ü  Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RI (pengumuman dalam TBNRI diselenggarakan oleh Menteri, antara lain: akta pendirian perseroan beserta Keputusan mentri tentang Pengesahan BH Perseroan; akta perubahan AD beserta Kepmen sbgmana dimaksud Psl 21 ayat (1); Akta perubahan AD yg telah diterima pemberitahuanya oleh menteri)
4.      harta kekayaan pt
Perseroan memiliki harta kekayan yang terpisah dari harta kekayaan pribadi organ perseroan. Harta kekayaan PT itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak, bewujud dan tidak berwujud, termasuk dalam harta kekayaan perseroan adalah modal.
5.      modal dan saham
·         Dalam pasal 31 modal
a)      dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham
b)      ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal
·         pasal 32
a)      modal dasar perseroan paling sedikit 50 juta
b)      undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimal modal perseroan lebih besar dari pada ketentuan modal perseroan yang lebih besar dari ketentuan modal dasar. Sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1
c)      perubahan besarnya modal sebagaimana yang dimaksud ayat 1. Ditetapkan dengan peraturan pemerintah
6.      macam-macam perseroan terbatas (pt)
ü  PT tertutup
ü  PT terbuka
ü  PT umum
ü  PT perseorangan
7.      Struktur dalam perseroan terbatas
Sebagai badan hukum maka dalam melaksanakan kepengurusanPerseroan Terbatas mempunyai organ, yang terdiri Rapat Umum PemegangSaham (RUPS). Direksi (Pengurus), dan Komisaris, sebagaimana disebutkandalam pasal 1 (2) UUPT.Dibandingkan dengan ketentuan dalam KUHD terdapat perbedaankhususnya yang berkaitan dengan pengurus, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 44 KUHD bahwa Perseroan diurus oleh pengurus, dengan atau tidak dengan komisaris atau pengawas.
8.      kelebihan dan kekurangan pt
    Kelebihan
h)      Memungkinkan pengumpulan modal besar
i)        Memiliki status sebagai badan hukum
j)        Tanggung jawab terbatas
k)      Peralihan kepemilikan lebih mudah
l)        Jangka waktu tidak terbatas
m)    Manajemen yang lebih kuat
n)      Kelangsungan hidup penanaman modal Asing (PMA) ada fasilitas bebas pajak (tax holiday)
4)      Kekurangan
f)       Pengenaan pajak ganda
g)      Ketentuan perundangan lebih ketat
h)      Rahasia perusahaan relatif kurang terjamin
i)        Pendiri perusahaan relatif sulit, lama dan biaya lebih besar
j)        Biasanya untuk PMA, sedikit rentan terhadap situasi dan kondisi sosial, politik, dan keamanan suatu negara



DAFTAR PUSTAKA

Ø  Advendi S. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo. 2008
Ø  kholil munawar.2007.hukum perseroan terbatas.berdasarkan undang-undang
Ø  salim rasyid abdul.2004.hukum bisni perusahaan teori dan contoh kasus.jakarta.fajar interpratama
Ø  sembaring santoso.2004.hukum dagang.bandung.PT.Aditya bakti
Ø  kansil chistine.2013.pokok pengetahuan hukum dagang indonesia.jakarta timur.sinar grafisa offise
Ø  Asyhadie, Zaeni. 2012,“Hukum Bisnis”,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Ø  purwosucipto.1998.pengertian pokok hukum dagang indonesia.jakarta.djambatan