Sabtu, 12 Maret 2016

ANALISIS PERBANDINGAN UU NO. 1 TAHUN 1995 DAN UU NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Disusun oleh:
Kelompok 5
INDAH NUR HIDAYATI (NIM. 1711143031)
indah-sciencehome.blogspot.co.id
INDRIANI (NIM. 1711143033)
indrimerdeka.blogspot.com
M. NURHAFID MALIKUL MULKI (NIM. 1711143047)
nurhafid612.blogspot.com
VIVIN NAJIHAH (NIM. 1711143084)
evinn68.blogspot.com
ZAINI ROHMAH (NIM. 1711143090)
Zrohmah.blogspot.com
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Dagang & Bisnis
Per tanggal 09 Maret 2016
Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas mengenai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, khususnya pada:
§  BAB IX tentang Pemeriksaan terhadap Perseroan; Pasal 138 s.d. Pasal 141
§  BAB X tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perseroan; Pasal 142 s.d. Pasal 152
§  BAB XI tentang Biaya; Pasal 153
Pasal-pasal yang terdapat dalam ketiga bab tersebut kemudian kami identifikasi dan kami bandingkan dengan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995. Pembahasan selanjutnya adalah sebagai berikut.
BAB IX
PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN
Pasal 138
Pasal 138 ini menjelaskan tentang pemeriksaan terhadap perseroan yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan untuk mengantisipasi adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan, anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dapat merugikan pihak perseroan, pemegang saham ataupun pihak ketiga. Pada pasal ini, ayat (1) dan ayat (2) tidak mengalami perubahan. Pada ayat (3), terdapat perubahan pada huruf a dan huruf b, sebagai berikut:
a.    pemegang saham atas nama diri sendiri atau atas nama perseroan apabila mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
b.    pihak lain yang dalam Anggaran Dasar perseroan atau perjanjian dengan perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan; atau (Pasal 110 UU No. 1 Tahun 1995)
menjadi:
a.    1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;
b.    pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan; atau (Pasal 138 UU No. 40 tahun 2007)
Serta terdapat penambahan, yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), yang berbunyi:
(4)   Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diajukan setelah pemohon terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada Perseroan dalam RUPS dan Perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut.
(5)   Permohonan untuk mendapatkan data atau k eterangan tentang Perseroan atau   permohonan pemeriksaan untuk mendapatkan data atau keterangan tersebut harus  didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik.
(6)   Ketentuan  sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) huruf a, dan ayat (4) tidak  menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal   menentukan lain
Penjelasan:
Pada dasarnya, Pasal 138 UU No. 40 tahun 2004 ini diadakan untuk memberikan perlindungan, khususnya kepada para pemegang saham minoritas. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya dominasi pengendalian oleh pemegang saham mayoritas terhadap perseroan. Sehingga melalui pasal inilah dibuka kemungkinan bagi pemegang saham minoritas untuk dapat memperoleh data atau keterangan tentang perseroan. Selain itu, yang dapat meminta diadakannya pemeriksaan terhadap perseroan tidak hanya sebatas pemegang saham, tetapi juga beberapa pihak yang dapat mengajukan permohonan pemeriksaan tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 138 ayat (3), seperti kejaksaan dan sebagainya.
Adapun prosedur pemohonan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan tertulis dengan memuat alasannya ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya mencakup kedudukan perseroan. Tetapi untuk ini, sebelum mengajukan permohonan pemeriksaan, pemohon harus meminta terlebih dahulu kepada perseroan (Direksi) mengenai data atau keterangan yang diperlukan secara langsung. Barulah dapat di ajukan ke pengadilan manakala ternyata perseroan telah menolak atau tidak memperhatikan permintaan pemohon. Sebagaiamana disebutkan dalam pasal 138 ayat (5), permohonana harus didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik.
Pasal 139
Pada Pasal 139 ayat (1) tentang Ketua Pengadian Negeri yang berhak menolak atau mengabulkan permohonan pemeriksaan ini tidak mengalami perubahan. Sedangkan pada Pasal 139 ayat (2) dan ayat (3) terdapat penambahan redaksi sebagai berikut:
(2)   Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak permohonan apabila permohonan tersebut tidak didasarkan atas alasan yang wajar dan/atau tidak dilakukan dengan itikad baik.
(3)   Dalam hal permohonan dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan yang  diperlukan.
Selain itu, pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) diubah dari:
(4)   Setiap anggota Direksi, Komisaris, karyawan Perseroan, dan akuntan publik yang telah ditunjuk oleh perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 tidak dapat diangkat sebagai ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5)   Pemeriksa berhak memeriksa semua dokumen dan kekayaan yang dianggap perlu untuk diketahui.
(6)   Direksi, Komisaris, dan semua karyawan perseroan wajib memberi segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.
(7)   Pemeriksa dilarang mengumumkan hasil pemeriksaan kepada pihak lain. (Pasal 111 UU No. 1 Tahun 1995)
menjadi:
(4)   Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, karyawan   Perseroan, konsultan, dan akuntan publik yang telah ditunjuk oleh Perseroan   tidak dapat  d iangkat sebagai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)   Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak memeriksa semua dokumen dan kekayaan Perseroan yang dianggap perlu oleh ahli tersebut untuk diketahui.
(6)   Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan semua karyawan   Perseroan wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan  pemeriksaan.
(7)   Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib  merahasiakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. (Pasal 139 UU No. 40 Tahun 2004)
Penjelasan:
Sebagaimana dijelaskan di atas, menurut Pasal 139 ayat (1) dan (2), Ketua Pengadilan Negeri dapat menolak ataupun mengabulkan permohonan berdasarkan alasan yang wajar ataupun itikad baik. Pada ayat (3), penolakan Ketua Pengadilan Negeri dilakukan melalui penetapan dengan mengangkat paling sedikit 3 orang ahli independen untuk melakukan pemeriksaan dan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan yang diperlukan. Yang dimaksud dengan “Ahli” adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang yang akan diperiksa. Dan untuk menjaga independensi para ahli ini, maka tidak dapat ditunjuk sebagai ahli apabila ia menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris dan seterusnya yang tecantum dalam pasal 139 ayat (4). Ahli yang dimaksud ini berhak memeriksa semua dokumen dan kekayaan yang dianggap perlu. Yang dimaksud “semua dokumen” adalah semua buku, catatan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan perseroan.
Pasal 140
Ketentuan pasal ini mengalami perubahan dari:
(1)     Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa kepada Ketua Pengadilan Negeri.
(2)     Ketua Pengadilan Negeri memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan hanya kepada pemohon dan perseroan yang bersangkutan. (Pasal 112 UU No. 1 tahun 1995)
menjadi:
(1)   Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh ahli sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 139 kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu   sebagaimana ditentukan dalam penetapan pengadilan untuk pemeriksaan paling  lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan ahli tersebut.
(2)   Ketua pengadilan negeri memberikan salinan laporan hasil  pemeriksaan kepada pemohon dan Perseroan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan diterima. (Pasal 140 UU No. 40 Tahun 2004)
Penjelasan:
Menurut Pasal 140 ayat (1), apabila ahli telah menyelesaikan pemeriksaan, maka hasil pemeriksaan tersebut harus disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri, dengan jangka waktu paling lambat 90 hari untuk perampungan sejak tanggal penetapan. Kemudian Ketua Pengadilan Negeri akan meneruskan salinan laporan hasil pemeriksaan tersebut kepada pemohon sebagaimana dalam Pasal 140 ayat (2). Pemeriksaan terhadap pemeriksaan perseroan ini akan berhenti di sini. Dan untuk selanjutnya tergantung pada pihak pemohon, apakah ia akan menggunakan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan gugatan kepada Direksi maupun korporasi ataukah tidak.
Pasal 141
Pada dasarnya, Pasal 141 ini membicarakan tentang biaya yang dibebankan dalam pemeriksaan perseroan. Pasal 141 ayat (1) mengenai penetapan jumlah maksimum biaya pemeriksaan ini tidak mengalami perubahan. Sedangkan untuk ayat (2) dan ayat (3) mengalami penambahan, sehingga berbunyi:
(2)   Biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Perseroan.
(3)   Ketua pengadilan negeri atas permohonan Perseroan dapat membebankan penggantian seluruh atau sebagian  biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemohon, anggota  Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Penjelasan:
Menurut ketentuan pasal ini, Ketua Pengadilan Negeri membebankan biaya pemeriksaan kepada perseroan, namun atas permohonan perseroan biaya ini dapat dibebankan kepada pemohon, anggota direksi atau anggota komisaris.
BAB X
PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN BERAKIRNYA STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN
Pasal 142
Menurut ketentuan ayat 1 pembubaran perseroan dapat terjadi karena :
a.    Keputusan RUPS
b.    Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
c.    Penetapan pengadilan
d.   Dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedang harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailidan
e.    Harta pailit perseroan yang dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
f.     Dicabutnya izin usaha perseoan sehingga perseroan wajib melakukan inselvensi
Pada ayat (1) pasal ini, pembubaran perseroan yang disebabkan oleh huruf a, b, dan c sebelumnya telah tertera pada Pasal 114 UU No. 1 tahun 1995, sedangkan huruf d, e, dan f merupakan ketentuan baru dalam pasal ini.
Pasal 142 ayat (2) merupakan ketentuan mengenai tindakan-tindakan “pemberesan” selama masa tenggang waktu sebelum pembubaran perseroan dengan me-liquit-kan semua harta kekayaan dan hak-hak perseroan lainnya menjadi uang kontan. Inilah yang disebut sebagai likuidasi perseroan. Pada masa ini perseroan tidak dapat melakukan tindakan hukum kecuali untuk keperluan likuidasi. Proses likuidasi ini dilakukan oleh likuidator, yakni pihak Direksi atau sesuai dengan putusan RUPS (Pasal 142 ayat (3).
Pasal 143, 144 dan 145
Tiga pasal ini merupakan ketentuan baru dalam UU No. 40 Tahun 2007. Pasal 143 ini menjelaskan tentang kedudukan perseroan yang tetap memiliki status badan hukum hingga selesainya proses likuidasi dan diterimanya pertanggungjawaban likuidator oleh RUPS atau pengadilan, serta tercantumnya kata “dalam likuidasi”di belakang nama perseroan sejak pembubarannya.
Pasal 144 menjelaskan tentang perwakilan dari 1/10 bagian dari keseluruhan saham yang memilii hak suara dapat mengajukan pembubaran perseroan kepada RUPS. Pembubaran ini dimulai sejak penetapan RUPS.
Sedangkan Pasal 145 menjelaskan tentang pembubaran perseroan karena berakhirnya jangka waktu berdiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Pasal ini juga menjelaskan tentang penunjukan likuidator oleh RUPS, serta Direksi yang tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama perseroan.
Pasal 146
Pasal 146 ini merupakan pembaharuan atas pasal 117 UU 01 Tahun 1995 dalam ayat 1 ini mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya, sehingga berbunyi:
(1)     Pengadilan negeri dapat  membubarkan Perseroan atas:
a.     permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang   melanggar peraturan perundang- undangan;
b.    permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian; (ketentuan ini merupakan Pasal 117 ayat (1) huruf d UU No. 1 Tahun 1995)
c.     permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
Ketentuan pasal ini pada dasarnya menjelaskan tentang pembubaran perseroan berdasarkan penetapan pengadilan. Ayat (2) dalam pasal ini juga menjelaskan bahwa meskipun pembubaran perseroan atas penetapan pengadilan, tetapi tetap dilakukan penunjukan likuidator.
Pasal 147
Pasal ini menjelaskan tentang kewajiban likuidator yang harus memberitahukan semua kreditur mengenai pembubaran perseroan dengan mengumumkannya dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia serta kepada menteri agar dicatat dalam daftar perseroan yang dilikuidasi. Surat Kabar dan BNRI yang dimaksud harus memuat:
a.    Pembubaran perseroan dan dasar hukumnya
b.    Nama dan alamat likuidator
c.    Tata caraa pengajuan tagihan
d.   Jangka waktu pengajuan tagihan
Jangka waktu yang dimaksud ini adalah 60 hari. Sedangkan pemberitahuan kepada menteri yang dimaksut diatas harus dilengkapi dengan bukti dasar hukum pembubaran perseroan dan pemberitahuan kepada kreditur dalam surat kabar.
Pasal 148 ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dalam pasal ini merupakan pembaharuan atas Pasal 118 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 1995. Pasal ini menerangkan tentang pembubaran perseroan yang tidak berlaku bagi pihak ketiga apabila belum dilakukan pemberitahuan kepada kreditur dan menteri. Dan apabila likuidator lalai terhadap hal ini, maka ia menanggung renteng semua kerugian perseroan.
Pasal 149
Pasal 149 ini menjelaskan tentang kewajiban-kewajiban likuidator dalam proses likuidasi, yang meliputi:
a.    pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang perseroan
b.    pengmuman dalam surat kabar dan BNRI mengenai rencana pemagian kekayaan hasi likuidasi
c.    pembayaran kepada para kreditur
d.   pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham
e.    tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan
Pasal 150
Secara umum, ketentuan pasal ini menjelaskan tentang tagihan kreditur atas kekayaan hasil likuidasi. Untuk lebih jelasnya sebagai berikut:
·      Kreditur yang mengajukan tagihan sesuai dengan jangka waktu diatas namun di tolak likuidator, dapat mengajukan keberatan ke pengadilan negeri paling lambat 60 hari dari tanggal penolakan (Pasal 150 ayat (1)). Ketentuan ini merupakan perubahan atas Pasal 120 ayat (3) UU No. 1 Tahun 1995.
·      Kreditur yang belum mengajukan tagihannya dapat mengajukan melalui pengadilan negeri dengan jangka waktu 2 tahun sejak pembubaran perseroan (Pasal 150 ayat (2)). Ketentuan ini merupakan perubahan atas Pasal 121 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1995.
·      Tagihan yang diajukan kreditur dapat dilakukan apabila ada sisa kekayaan hasil likuidasi bagi pemegang saham (Pasal 150 ayat (3)). Ketentuan ini merupakan perubahan atas Pasal 121 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1995.
·      Apabila sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibagi namun terdapat tagihan kreditur, maka sisa kekayaan hasil likuidasi tersebut harus ditarik kembali (Pasal 105 ayat (4)). Ketentuan ini merupakan perubahan atas Pasal 124 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1995.
·      Sesuai dengan ketentuan diatas, pemegang saham yang menerima sisa kekayaan hasil likuidasi itu harus mengembalikannya sesuia jumlah yang diterima (Pasal 150 ayat (5))
Pasal 151
Pasal ini merupakan pengembangan dari pasal 123 UU No. 1 tahun 1995. Dalam pasal ini dijelaskan apabila likuidator tidak dapat melaksanaan kewajibannya, maka dapat diangkat likuidator baru dengan memberhentikan likuidator lama. Pemberhentian likuidator lama ini dilakukan setelah mendengar keterangan dari yang bersangkutan.
Pasal 152
Pasal 152 ini merupakan pengembangan dari Pasal 124 UU No. 1 tahun 1995, yang mana hanya terdiri dari 3 ayat. Pada Pasal 152 ini dijelaskan bahwa likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya, sedang kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi perseroan. Pasal ini juga mengatur tentang ketentuan-ketentuan lain tentang pertanggungjawaban likuidator dan kurator terhadap hasil akhir proses likuidasi kepada semua pihak yang bersangkutan hingga diumumkan berakhirnya status badan hukum perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI
BIAYA
Bab XI tentang Biaya ini merupakan ketentuan baru dalam UU No. 40 tahun 2007 bab ini hanya terdiri dari satu pasal, yakni Pasal 153 yang membahas mengenai biaya (yang diatur dalam Peraturan Pemerintah) yang digunakan untuk :
a.    Memperoleh persetujuan pemakaian nama perseroan
b.    Memeperoleh keputusan pengesahan badan huku perseroan
c.    Memeperolehb keputusan persetujuan perusahaan anggran dasar
d.   Memperoleh informasi tentang data perseroan dalam daftar perseroan
e.    Pengumuman yang diwajibkan dalam undang-undang ini dalan BNRI dan TBNRI
f.     Memeoperoleh salinan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan atau persetujuan perubahan anggran dasar perseroan
Sehingga dapat dikatakan bahwa biaya-biaya yang tidak tercantum dalam ketentuan di atas, maka tidak dapat dibebankan kepada pihak perseroan ataupun yang memiliki kewenangan sama dengan perseroan.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. 2013. Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Prasetya, Rudhi. 2013. Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Senin, 29 Februari 2016

Hukum dagang dan bisnis



Identifikasi Perusahaan
Oleh,
M. Nurhafid M.M
Hukum Ekonomi Syariah-4B
1711143047

Hukum adalah segala aturan yang mengikat dan memaksa dalam segala aspek kehidupan. Berbicara mengenai hukum dagang dan bisnis, pengertian kedua istilah ini seringkali disamanakan, namun sebenarnya istilah tersebut berbeda. Hukum dagang hanya mencakup hukum yang terdapat pada Kitab  Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sedangkan hukum bisnis mencakup hukum dagang yang diperluas dari mulai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, merger, akuisisi dan sebagainya. Dapat disimpulkan hukum bisnis merupakan perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan/kegiatan dagang yang dihubungkan dengan produksi dan jasa dengan tujuan memperoleh laba.
Hukum dagang dan bisnis sangat erat kaitannya dengan perusahaan. Perusahaan sendiri dapat diartikan sebagai suatu pengertian ekonomi yang banyak dipakai dalam KUHD, namun KUHD sendiri sendiri tidaklah memberikan penafsiran maupun penjelasan resmi tentang apakah perusahaan itu. Menurut meneteri kehakiman Belanda perusahaan adalah apabila pihakyang berkepentingan bertindak secara tidak terputus-putus dan terang-terangan serta didalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba rugi bagi dirinya sendiri.
Pada dasarnya perusahaan dapat digolongkan menjadi 2 yaitu : usaha yang berbadan hukum dan usaha yang tidak berbadan hukum. Dikatakan perusahaan yang berbadan hukum yaitu perusahaan yang memiliki SIUP dan TDP.  Berikut unsur-unsur perusahaan :
1.                  Terus-menerus : dalam waktu yang lama
2.                  Terang-terangan : ada izin dan terdaftar berupa SIUP dan TDP atau diketahui oleh umum
3.                  Dalam kualitas tertentu mengadakan perniagaan
4.                  Mengadakan perjanjian perdagangan perniagaan
5.                  Bertujuan memperoleh laba
6.                  Mengadakan pembukuan

Berikut penjelasan mengenai beberapa jenis usaha yang ada di berbagai daerah:

PT. SidoMuncul bermula dari sebuah industri rumah tangga pada tahun 1940, dikelola oleh Ibu Rahkmat Sulistio di Yogyakarta, pada tahun 1951 didirikan perusahan sederhana dengan nama SidoMuncul di Jl. Mlaten Trenggulun Yogyakarta. Perusahaan ini telak memiliki surat izin resmi dan terdaftar di pemerintahan.  Perusahaan semakin berkembang dengan produk yang bermacam macam seperti jamu tolak angin. Pemasaran produk ini sudah merambah ke seluruh nusantara dan internasional. Perusaahan ini bekerja sama dengan perusahaan lain untuk memaksimalkan pendistibusian dan produksinya.

 Cv. Dua Putra Jaya Adalah Perusahaan Pallet Manufacture & Ispm yang memproduksi kemasan kayu jenis palet. Alamat Kahuripan Nirwana Ruko Boulevard No 59 Sidoarjo
Jawa Timur , Indonesia.Cv. Dua Putra Jaya sebagai Perusahaanyang memproduksi kemasan kayu sudah di registrasi oleh badan karantina pertanian dengan Nomor Id-121 untuk untuk melakukan sertifikasi terhadap kemasankayu hasil produksinya sesuai dengan standar. Perusahaan ini sudah terdaftar di pemerintah pada tahun 2014. Perusahaan ini bekerja sama  dengan perusahaan luar Negeri yang dimana d alam kegiatan Ekspor dan Impor selalu dibutuhkan kemasan, baik yang menggunakan bahan baku dari kayu, plastik atau metal untuk mengemas produk yang akan di muat kedalam container. 

UD Rajawali  hanger salah satu home industry yang memproduksi hanger desa Beji, Ngunut, Tulungagung. Usaha ini di kelola ibu Atik dan suaminya yang berproduksi di depan rumah. Usaha ini dimulai sejak tahun 2001, awalnya ibu atik bekerja sendirian, kemudian ia join dengan adiknya untuk membuat hanger ini di depan rumah adiknya. Pada awalnya usaha hanger ini sangat menjanjikan, masih sedikit yang membuat dan yang membutuhkan banyak, pemasaranya umumnya berasal dari luar Jawa Timur. Hasil produksi hanger beraneka ragam, ada hanger jilbab, celana, anak, jumbo, bahkan selain hanger beliaujuga memproduksi tatakan panic. Harga yang ditawarkan berfariasi, Harga hanger jilbab untuk yang kawatnya berdiameter 3 mm ialah Rp. 28.000 per lusin sedangkan yang 2,3 mm ialah seharga Rp. 23.500 per lusin. Hanger celana seharga Rp. 9.500. Hanger anak seharga Rp. 6.500. Yang jumbo seharga Rp. 9.500. Sedangkan tatakan panci seharga Rp. 18.000.

Dari contoh diatas dapat disimpulkan :
Unsur-unsur perusahaan
PT. Jaya santosa dealer yamaha (tulungagung)
CV. ferdino putra wijaya tour dan travel (tulungagung)
Rumah industri logam (tulungagung)
Terus-menerus
 ü
ü
ü
Terang-terangan
 ü
 ü   
ü
Dalam kualitas tertentu mengadakan perniagaan
ü
ü
ü
Mengadakan perjanjian perdagangan
 ü
ü
ü
Bertujuan memperoleh laba
 ü
ü
ü
Mengadakan pembukuan
 ü
ü
ü

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa badan usaha yang berorentasi usaha tersebut, telah memenuhi keenam unsur perusahaan.

Referensi :
http://www.duaputrajaya.co.id (diakses 29 february 2016 pukul 21.00 WIB)
http://kejutansidomuncul.blogspot.co.id
http://fajrinaekawulandari.blogspot.co.id (diakses 29 february 2016 pukul 22.00)

Minggu, 08 November 2015

Undang-undang Pornografi dengan paradigma Perubahan Sosial dan Perubahan Hukum

Perubahan pola perilaku masyarakat dipengaruhi adanya 2 faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal, faktor internal itu sendiri adanya penemuan-penemuan baru. Berubahnya perilaku masyarakat dipengaruhi dengan kemajuan teknlogi, yang salah satunya media hanphone yang bisa mengakses tontonan dari yang tidak selaras dengan nilai-nilai Islam, seperti pornografi. Pergeseran nilai ini tidak bisa di hindari,dulu yang dilarang, sekarang menjadi sesuatu yang dianggap biasa saja. Faktor eksternal salah satunya adalah munculnya budaya baru dari luar, pergaulan bebas dan bahkan ada kecenderungan punya anak di luar nikah pun dianggap biasa-biasa saja sikap masyarakat demikian sangat memprihatinkan

Dengan demikian ketika para pendukung moral meneriakkan pornografi, sebagian besar masyarakat kita cuek, acuh tak acuh, atau tidak peduli. Sebagian masyarakat berontak akan adanya UU pornografi. Mereka menganggap UU ini akan mendiskriminasi pihak perempuan, serta menyebabkan disintegrasi. UU Antipornografi substansinya cenderung mencampuri urusan pribadi. ketika pendidikan seks diberikan secara tepat, maka ancaman pornografi bukanlah sesuatu yang menakutkan. Proteksi yang terlalu berlebihan dalam pemilihan yang bersifat pribadi, merupakan cara pendidikan yang hanya berlaku untuk anak-anak
Sebagian masyarakat menyuarakan kata setuju akan pengesahan UU pornografi ini, guna mengurangi keresahan masyarakat akan beredarnya situs-situs porno secara bebas, mengantisipasi maraknya tindak asusila pada usia anak-anak, dan melindungi moral generasi bangsa. Pornografi di Indonesia adalah ilegal, namun penegakan hukumnya lemah dan interpretasinya pun tidak sama dari zaman ke zaman.Seiring kecanggihan teknologi situs-situs pornografi yang dulunya bisa disensor sekarang bisa dilihat tanpa ada hambatan. Kecanggihan yang tidak bisa ditangani oleh pemerintah ini menimbulkan keresahan pada masyarakat. Maka sekitar tahun 2000 pemerintah berinisiatif untuk membuat RUU APP. Tanggapan pemerintah akan hal ini membuktikan bahwa hukum  itu sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat dengan salah satu ciri hukum itu menyesuaikan diri pada perubahan sosial. Namun pada UU ini juga ditemukan bahwa pemerintah tidak hanya merespon tetapi juga menciptakan RUU APP yang tujuannya untuk mengantisipasi masalah pornografi di masa yang akan datang. Dalam hal ini juga muncul paradigma hukum sebagai alat rekayasa sosial
Proses pembuatan UU pornografi ini berlangsung lama, dan panjang. Pembahasan RUU APP di mulai tahun 1997 di DPR :
a.       Isi draf RUU APP pertama,diajukan pada tanggal 14 februari 2006 yang berisi 11 bab dan 93 pasal
b.      Pada draf kedua, beberapa pasal yang kontroversial di hapus, sehingga tersisa 82 pasal dan 8 bab. Diantara pasal yang di hapus adalah pembentukan badan antipornoagrafi dan pornoaksi. Selain itu, rancangaa juga mengubah definisi pornografi dan pornoaksi. Karena definisi ini di permasalahkan , maka di setujui untuk menggunakan definisi pornografi. Definisi pornoaksi pada draf ini ialah, upaya untuk mengambil keuntungan, baik dengan memperdagangkan atau mempertontonkan.
c.       Draf ke tiga, draf yang dikirimkan oleh DPR kepada Presiden pada 24 Agustus 2007, RUU ini tinggal terdiri dari 10 bab 52 pasal. RUU APP pun di ubah menjadi RUU Pornografi. Pada September 2008, Predisen menugaskan Menteri Agama, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan untuk membahas RUU ini bersama DPR.
Finalnya dalam draf  ini adalah di sahkan pada 23 September 2008, RUU Pornografitinggal terdiri dari 8 bab dan 44 pasal.

Meskipun UU pornografi sudah di sahkan pada tanggal 23 September 2008, tetapi masih banyak yang terjadi kontroversi dengan UU pornografi ini. Ada salah satu yang berpendapat bahwa UU ini mengandung atau memuat kata-kata yang ambigu, tidak jelas, dan bahkan tidak bisa dirumuskan secara absolut.

Pasal yang yang menunjukan kata-kata ambigu disini adalah
Bab I, pasal 1, ayat 1 : yang membangkitkan hasrat seksual
Bab II, pasal 6 :Setiap orang di larang atau menyimpan produk pornografi. Larangan memiliki atau menyimpan, tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan , memiliki, atau menyimpan barang pornografi ini hanya dapat di gunakan ditempa atau lokasi yang telah disediakan
Pasal 8 :Setiap orang di larangan atas persetujuan dirinya sendiri menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Ketentuan ini maksudnya, jika pelaku di paksa dengan ancaman atau diancam di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, di bujuk atau di tipu daya, atau di bohongi oleh orang lain, pelaku tidak dipidana.
Pasal 14 :Pembuatan,penyebarluasan, dan  materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan .
Pasal 21 :Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Semua pasal itu adalah ketentuan-ketentuan yang dianggap tidak relevan dan diusulkan untuk diubah.

Pornografi berdampak meningkatnya tindak kriminal di bidang seksual, baik kuantitas maupun jenisnya. Secara umum pornografi akan merusak masa depan generasi muda sehingga mereka tidak lagi menghargai hakikat seksual, perkawinan dan rumah tangga. Pornografi juga akan merusak tatanan norma-norma dalam masyarakat akan mengalami kemerosotan kultural. Selain itu pornografi akan merusak harkat dan martabat manusia. Sebagai citra sang Pencipta/Khalik yang telah menciptakan manusia dengan keluhuran seksualitas sebagai alat Pencipta untuk meneruskan generasi manusia dari waktu ke waktu dengan sehat dan terhormat. Sehingga UU pornografi sangat dibutuhkan untuk menagani hal ini.
Menurut Rosce Pound sendiri hukum berfungsi untuk merekayasa sosial. Hukum dipakai untuk mempengaruhi masyarakat dengan sistem yang tetatur dan direncanakan terlebih dahulu. Rekayasa sosial melalui hukum meliput :
1.      Menelaah akibat-akibat sosial yang aktual dari adanya lembaga hukum.
2.      Melakukan study sosiologis untuk mempersiapkan perundang-undangan.
3.      Menciptakan efektivitas cara agar peraturan hukum untuk mencapai tujuan-tujuan sosial.

Dengan demikian dalam penciptaan hukum, berbagai aspek sosial harus diperhatikan demi berlakunya hukum secara efektif., karena pada dasarnya hukum merupakan kaidah-kaidah yang ditetapkan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga sesuai dengan tujuannya, pengaturan dalam UU Pornografi. Jhering berpendapat bahwa harus ada keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, karena itu ada nilai-nilai yang harus diperhatikan dalam memproses pembuatan hukum, sehingga sukses tidaknya suatu proses hukum adalah dapat dilihat dari pencapaian keseimbangan antara dua kepentingan tersebut. Sebenarnya seluruh golongan masyarakat maupun agama menyetujui adanya UU Pornografi, akan tetapi yang di permasalahkan atau tidak disetujui adalah substansi atau isi dari UU Pornografi tersebut karena dianggap hanya mengakomodir keinginan satu golongan atau agama tertentu.
Perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat yang pro terhadap UU pornografi sangat beragam, banyak organisasi-organisasi yang mendukung adanya UU pornografi. Masalah pornografi yang semakin runyam, menyebabkan keresahan bagi masyarakat. maraknya pornografi memicu perubahan sosial bagi masyarakat. Hal ini dapat memicu tindak pelecehan seksual yang banyak dialami oleh anak-anak dan wanita. Pornografi juga merusak tatanan norma-norma dalam masyarakat. Hal ini juga berdampak besar bagi negara kita, yaitu rusaknya moral generasi penerus bangsa. Hal ini sangat meresahkan masyarakat dan negara. Perubahan yang begitu cepat ini memunculkan hukum baru. Dengan adanya hukum baru ini, perubahan pandangan dan nilai-nilai dalam masyarakat dapat diakomodir oleh hukum. Sehingga tidak ada lagi kekosongan atas kehendak hukum masyarakat.




  


  

DAFTAR PUSTAKA

Ni’mah,  Zulfatun. Sosiologi Hukum Sebuah Pengantar. Cet ke 1. Yokyakarta: Teras, 2012.
Undang-Undang Pornografi dan penjelasannya Dilengkapi dengan Pro-Kontra. cet ke 1. Yogyakarta : Indonesia Tera Anggota IKAPI.2008.
http://buletinwiweka.blogspot.co.id/2009/02/uu-pornografi-sejarah-duka-bangsa.html (diakses pada tanggal 07 November 2015, pukul 21.00)
http://hasiltugasku.blogspot.co.id/2011/04/porno-grafi-porno-aksi.html (diakses pada tanggal 07 November 2015, pukul 21.03)